Berita Viral

Tiga Polisi Gadungan Ditangkap Polisi Resmi di Palmerah, Peras Target dengan Tuduh Terlibat Narkoba

Polisi menangkap tiga kawanan polisi gadungan yakni AP (36), DP (18), dan WN (18), yang melakukan aksi pemerasan korban dengan modus menuduh targetnya

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ilustrasi polisi 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Tiga polisi gadungan ini ditangkap polisi resmi.

Ketiga polisi gadungan ini beraksi dengan cara menuduh targetnya telah menggunakan narkoba.

Alhasil, target percaya dan menyerahkan sejumlah barang dan uangnya kepada polisi gadungan ini.

Bukan hanya sekali dua kali polisi gadungan ini beraksi.

Baca juga: Gegara Rewel, Bayi Satu Tahun Disiram Pakai Air Mendidih, Pelaku di Depok Diancam Penjara 5 Tahun

Mereka tertangkap usai melakukan pekerjaan tidak halal tersebut sebanyak 30 kali.

skejnfrgvlkeh
Barang bukti pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit serta lencana palsu disita dari penangkapan tiga polisi gadungan di Palmerah, Jakarta Barat.

Polisi menangkap tiga kawanan polisi gadungan yakni AP (36), DP (18), dan WN (18), yang melakukan aksi pemerasan korban dengan modus menuduh targetnya terlibat kasus narkoba.

Para pelaku menggunakan modus menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba untuk kemudian mengambil uang dan barang berharga.  

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran menuturkan para pelaku memilih korban secara acak di jalanan. 

“Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba,” katanya, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: Ramalan Cuaca BMKG Besok Kamis 5 Desember 2024: Waspada Hujan Lebat di 18 Wilayah

“Selanjutnya mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” imbuhnya.

Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin (2/12/2024).

Petugas mencurigai dua pelaku yang tengah memeriksa seorang warga di tepi jalan. 

"Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri," terang Sugiran 

Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian

Selanjutnya, pengembangan dilakukan hingga berhasil menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN (18) di kawasan Petamburan yang berperan membantu aksi kedua pelaku AP dan DP. 

Barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri disita dari tangan AP.

Baca juga: Gegara Truk Dikendarai Ugal-ugalan di Batam, Ibu dan Anak Terlindas, Tewas di Lokasi

Kanit Reskrim Polsek Palmerah Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rachmad Wibowo menjelaskan, dari hasil penyelidikan para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.

"Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.  

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 30 Kali Beraksi, Tiga Polisi Gadungan Peras Korban Pakai Modus Tuduh Narkoba Ditangkap di Palmerah

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved