Judi Remi Kota Gorontalo
Polisi Gerebek Rumah Tempat Judi Remi di Kota Gorontalo, Pelaku Sempat Sembunyi dalam Lemari
Polresta Gorontalo Kota menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada Rabu (3/12/2024) pukul 00.15 Wita.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Lima-pelaku-judi-remi-ditahan-Polresta-Gorontalo-Kota.jpg)
Baru kemudian pada Januari 2024, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diketahui melakukan promosi situs judol di sosial media.
"Dari keterangan para tersangka, mereka mengaku mendapat tawaran dari akun yang tak dikenal, untuk mempromosikan situs judol," ujar Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Taufan Dirgantara saat sebelumnya diwawancarai TribunGorontalo.com.
Baca juga: BREAKING NEWS: Buronan Kasus Pelecehan Pelajar di Gorontalo Akhirnya Tertangkap
Setelah dilakukan penyidikan, dari hasil promosi judol, NP mendapatkan bayaran sebesar Rp 6 juta.
Dari tangan tersangka, Ditreskrimsus Polda Gorontalo menahan dua unit handphone, buku tabungan BCA, flash disk, capture gambar judol yang diunggah.
Ketentuan yang dikenakan untuk setiap tersangka judol, yakni dijerat dengan pasal 45 Ayat (3) Jo 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun, dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Lainnya, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo