Judi Remi Kota Gorontalo
Polisi Gerebek Rumah Tempat Judi Remi di Kota Gorontalo, Pelaku Sempat Sembunyi dalam Lemari
Polresta Gorontalo Kota menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada Rabu (3/12/2024) pukul 00.15 Wita.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Lima-pelaku-judi-remi-ditahan-Polresta-Gorontalo-Kota.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Polresta Gorontalo Kota menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada Rabu (3/12/2024) pukul 00.15 Wita.
Dalam penggerebekan tersebut, lima orang diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp235.000 beserta kartu remi.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menyebut lima pelaku judi remi antara lain:
- JP (61), warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. JP merupakan pemilik rumah
- NM (51), warga Kecamatan Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo
- SL (42), warga Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo
- ND (35), warga Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo
- HS (46), warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo
Kompol Leonardo mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Tim Satreskrim langsung mendatangi lokasi dan menemukan para tersangka sedang bermain judi remi.
Saat polisi tiba, beberapa pelaku sempat bersembunyi di dalam lemari.
"Saat tiba di lokasi, personel kami melihat beberapa orang duduk melingkar di sebuah meja sedang bermain judi remi. Kami langsung mengamankan mereka dan membawa barang bukti ke Mapolresta untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1e dan 2e KUHP Sub Pasal 303 Bis KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana.
“Kasus ini akan terus kami dalami,” jelas Kompol Leonardo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengusaha Beton Ditahan Kejari Kota Gorontalo, 1 Tahun Tak Setor Pajak Rp598 Juta
KASUS SERUPA: Selebgram Gorontalo jadi Tersangka Promosi Judi Online
Selebgram Gorontalo berinisial NP terancam 6 tahun penjara setelah diduga promosikan judi online.
NP menjadi tersangka kasus judol setelah sebelumnya dua rekannya telah lebih dulu diserahkan. NP didampingi kuasa hukum dan keluarganya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Selasa (25/11/2024).
Fatmawaty, Jaksa Kejari Kota Gorontalo, menerima langsung berkas perkara dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Kasus tersebut awal mula dilakukan penyelidikan pada Maret 2023 silam, dan naik ke tahap penyidikan pada bulan September 2023.
Baru kemudian pada Januari 2024, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diketahui melakukan promosi situs judol di sosial media.
"Dari keterangan para tersangka, mereka mengaku mendapat tawaran dari akun yang tak dikenal, untuk mempromosikan situs judol," ujar Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Taufan Dirgantara saat sebelumnya diwawancarai TribunGorontalo.com.
Baca juga: BREAKING NEWS: Buronan Kasus Pelecehan Pelajar di Gorontalo Akhirnya Tertangkap
Setelah dilakukan penyidikan, dari hasil promosi judol, NP mendapatkan bayaran sebesar Rp 6 juta.
Dari tangan tersangka, Ditreskrimsus Polda Gorontalo menahan dua unit handphone, buku tabungan BCA, flash disk, capture gambar judol yang diunggah.
Ketentuan yang dikenakan untuk setiap tersangka judol, yakni dijerat dengan pasal 45 Ayat (3) Jo 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun, dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Lainnya, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.