Sabtu, 14 Maret 2026

Judi Remi Kota Gorontalo

Polisi Gerebek Rumah Tempat Judi Remi di Kota Gorontalo, Pelaku Sempat Sembunyi dalam Lemari

Polresta Gorontalo Kota menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada Rabu (3/12/2024) pukul 00.15 Wita.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Polisi Gerebek Rumah Tempat Judi Remi di Kota Gorontalo, Pelaku Sempat Sembunyi dalam Lemari
Dok Polresta Gorontalo Kota
Lima pelaku judi remi ditahan Polresta Gorontalo Kota, Rabu (5/12/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Polresta Gorontalo Kota menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada Rabu (3/12/2024) pukul 00.15 Wita.

Dalam penggerebekan tersebut, lima orang diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp235.000 beserta kartu remi.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menyebut lima pelaku judi remi antara lain:

- JP (61), warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. JP merupakan pemilik rumah
- NM (51), warga Kecamatan Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo
- SL (42), warga Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo
- ND (35), warga Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo
- HS (46), warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo

Kompol Leonardo mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

Tim Satreskrim langsung mendatangi lokasi dan menemukan para tersangka sedang bermain judi remi. 

Saat polisi tiba, beberapa pelaku sempat bersembunyi di dalam lemari.

"Saat tiba di lokasi, personel kami melihat beberapa orang duduk melingkar di sebuah meja sedang bermain judi remi. Kami langsung mengamankan mereka dan membawa barang bukti ke Mapolresta untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1e dan 2e KUHP Sub Pasal 303 Bis KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana.

“Kasus ini akan terus kami dalami,” jelas Kompol Leonardo.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengusaha Beton Ditahan Kejari Kota Gorontalo, 1 Tahun Tak Setor Pajak Rp598 Juta

KASUS SERUPA: Selebgram Gorontalo jadi Tersangka Promosi Judi Online

Selebgram Gorontalo terancam 6 tahun penjara, kini diserahkan polisi ke Kejari Kota, Selasa (26/11/2024).
Selebgram Gorontalo terancam 6 tahun penjara, kini diserahkan polisi ke Kejari Kota, Selasa (26/11/2024). (FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com)

Selebgram Gorontalo berinisial NP terancam 6 tahun penjara setelah diduga promosikan judi online. 

NP menjadi tersangka kasus judol setelah sebelumnya dua rekannya telah lebih dulu diserahkan. NP didampingi kuasa hukum dan keluarganya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Selasa (25/11/2024).

Fatmawaty, Jaksa Kejari Kota Gorontalo, menerima langsung berkas perkara dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo. 

Kasus tersebut awal mula dilakukan penyelidikan pada Maret 2023 silam, dan naik ke tahap penyidikan pada bulan September 2023.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved