Penghapusan Hutang UMKM

Penghapusan Utang UMKM Hanya untuk Masyarakat yang Tidak Bisa Bayar

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berujar, tidak semua pengusaha UMKM dihapus utangnya.

|
Tangkap Layar/Tribunnews
Penghapusan Hutang UMKM 

TRIBUNGORONTALO.COM-Presiden Prabowo Subianto menyoroti manfaat langsung penghapusan utang macet UMKM, yang dirasakan rakyat. Kebijakan ini memberi semangat baru, khususnya bagi petani dan nelayan.

"Penghapusan utang ini membuat mereka lebih semangat dan aktif kembali," ujar Prabowo dalam pidato di Sidang Kabinet Paripurna, Senin (2/12).

Kebijakan tersebut berlaku sejak terbitnya PP Nomor 47 Tahun 2024 pada (5/11/2024).

Selain itu, Prabowo juga mengungkapkan kebijakan menaikkan upah minimum dan menurunkan harga tiket pesawat 10 persen untuk libur Natal dan Tahun Baru 2025.

Ia berterima kasih kepada Kabinet Merah Putih atas pencapaian itu. Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk berpihak pada rakyat dan terus memperbaiki kebijakan yang ada.

Baca juga: Kontraktor Kanal Tanggidaa Gorontalo Beri Fee Rp 1 Miliar ke Oknum Pegawai PUPR Provinsi

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berujar, tidak semua pengusaha UMKM dihapus utangnya.

Maman bilang, Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memberikan waktu selama enam bulan. 

"Artinya pokoknya dalam waktu enam bulan itu akan kita finalkan semua yang kita selesaikan. Karena ini kan banyak. Ini terus lagi dihitung nih oleh Himbara," ujar Maman di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Maman menegaskan, tidak semua pelaku UMKM akan dihapus utangnya oleh pemerintah. Menurutnya, penghapusan utang hanya berlaku bagi UMKM yang memang sudah tidak lagi sanggup melunasinya.

Baca juga: 2 Gadis Gorontalo Takut Laporkan Aksi Bejat Ayah Tiri karena Diancam Ibunya Takkan Dibiayai

"Penghapusan ini ditujukan hanya kepada saudara-saudara kita yang memang sudah betul-betul tidak bisa membayar lagi. Dan itu sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan," imbuh Maman.

Artinya, UMKM yang belum masuk daftar tidak bisa tiba-tiba langsung meminta penghapusan tagihan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Selasa (5/11/2024).

Melalui PP ini, Prabowo ingin meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui UMKM dengan cara menyetip piutang macet melalui penghapusanbukuan dan penghapustagihan secara bersyarat di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penghapusan Utang UMKM Hanya untuk yang Tidak Bisa Bayar, https://www.tribunnews.com/bisnis/2024/12/05/penghapusan-utang-umkm-hanya-untuk-yang-tidak-bisa-bayar.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved