Pencabulan Anak Gorontalo

2 Gadis Gorontalo Takut Laporkan Aksi Bejat Ayah Tiri karena Diancam Ibunya Takkan Dibiayai

Dua korban pelecehan ayah tirinya takut melaporkan kejadian menimpa mereka.

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
Tampang E, sosok ayah tiri tersangka kasus pelecehan dua anak sambung di Kabupaten Pohuwato, dihadirkan dalam konferensi pers Mapolda Gorontalo, Rabu (5/12/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – Dua korban pelecehan ayah tirinya takut melaporkan kejadian menimpa mereka.

Selama dua tahun mereka memendam perilaku tak senonoh E (32).

E yang tak lain adalah ayah sambung dari dua gadis, mengancam takkan membiayai pengobatan ibu (istri pelaku).

Ancaman itu membuat dua anak tiri tak sanggup menolak ajakan E.

“Tersangka mengancam korban dengan dalih bahwa pengobatan ibu mereka, yang saat itu sedang sakit, akan terhenti jika mereka melapor,” kata Kepala Unit PPA Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii, saat Conference Pers di Polda Gorontalo, Kamis (5/12/2024).

Namun kedua anak gadis itu akhirnya memberanikan diri melapor kepada tante mereka pada Oktober 2023.

“Korban pertama mengaku mengalami pelecehan berulang kali, sementara adiknya juga menjadi korban tindakan serupa. Tersangka memanfaatkan situasi keluarga untuk melakukan aksinya,” ujar Natalia.

E (32) menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap dua anak tirinya.
E (32) menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap dua anak tirinya. (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Menurut Natalia, tersangka sempat melarikan diri pada September 2024 setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. 

Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

E melarikan diri ke wilayah tambang di Kabupaten Pohuwato. E akhirnya tertangkap di kediamannya Kabupaten Pohuwato pada awal Desember 2024.

Kini tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pemeriksaan, E mengakui perbuatannya. Ia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang terdekat korban.

 


Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Lainnya, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved