Berita Viral

Cari Tahu Gratis atau Bayar Pengambilan Motor atau Mobil Bekas Kecelakaan di Kantor Polisi

Banyak yang belum mengetahui apakah pengambilan motor atau mobil bekas kecelakaan itu digratiskan atau di tidak. Yuk cari tau prosedurnya...

Tangkap Layar/Tribunnews
Ilustrasi Kecelakaan 

TRIBUNGORONTALO.COM-Banyak yang belum mengetahui apakah pengambilan motor atau mobil bekas kecelakaan itu digratiskan atau di tidak. Yuk cari tau prosedurnya...

Di media sosial, kembali ramai diperbincangkan tentang biaya pengambilan motor atau mobil bekas kecelakaan lalulintas yang kemudian disita dan disimpan di kantor polisi.

Hal ini makin ramai setelah banyak netizen yang kemudian menceritakan pengalamannya masing-masing dalam mengambil motor atau mobil bekas kecelakaan yang disita polisi.

Keriuhan ini bermula dari akun X @Catatan_ali7 yang membagikan cuitan tentang kebingungannya soal prosedur pengambilan motor atau mobil bekas kecelakaan yang disita pihak kepolisian.

"Gua sampai sekarang masih bingung

Saat kita kecelakaan, motor kita diangkut terus pasca kecelakaan kita mau ambil  motor disuruh nebus sekian

Baca juga: Penghapusan Hutang UMKM Hanya untuk Masyarakat yang Tidak Bisa Bayar

Itu konsepnya gimana ?

orang sudah terkena musibah masih disuruh pusing mikir cari uang untuk nebus motor kita bekas kecelakaan," tulisnya yang dikutip Banjarmasinpost.co.id, Kamis (5/12/2024).

Pertanyaan atau kebingungan tentang prosedur pengambilan motor atau mobil bekas kecelakaan lalulintas yang disita polisi sudah lama muncul, seperti yang terjadi awal tahun 2024 lalu.

Pada awal 2024 lalu lalu, Kanit Laka Sat Lantas Polres Bekasi Kota saat itu, Iptu Suwandi angkat bicara.

Ia menegaskan kalau motor yang ditahan di kantor polisi bisa diambil tanpa biaya alias gratis.

"Tentunya untuk pengambilan barang bukti itu gratis tidak dikenakan biaya apa-apa sedikit pun," tegasnya dikutip dari gridoto.com.

"Jadi silahkan saja yang penting kalau ada perkara kecelakaan lalu lintas untuk musyawarah dulu," tambahnya.

"Sementara kalau tilang untuk segera diselesaikan terlebih dahulu lalu monggo segera diambil," papar Suwandi pada Sabtu (27/4/2024).

"Silahkan kordinasi dengan penyidiknya. Sementara kami dari Sat Lantas Polres Metro Bekasi untuk pengeluaran kendaraan baik tilang atau barang bukti laka tidak dipungut biaya," ucapnya lagi.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved