Jumat, 6 Maret 2026

Polri Bawah TNI

Respons TNI Soal Wancana Polisi Kembali di Bawah TNI, Ikuti Keputusan

TNI menghormati setiap wacana atau diskusi yang berkembang terkait perubahan struktur lembaga negara, termasuk Polri.

Tayang:
Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Respons TNI Soal Wancana Polisi Kembali di Bawah TNI, Ikuti Keputusan
KOMPAS.com/Egadia Birru
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sesi doorstop di kompleks Akmil Magelang, Jumat (29/11/2024). 

"Apa yang disampaikan oleh segelintir orang terkait parcok dan lain sebagainya itu, kami kategorikan sebagai hoaks," kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Terkait partai coklat ini, Habiburokhman menyebut ada juga anggota DPR RI yang dilaporkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI usai melontarkan tudingan itu.

Namun, ia enggan mengungkap identitas anggota DPR yang dilaporkan ke MKD DPR itu.

"Saya dengar orang tersebut sudah dilaporkan ke MKD. Kalau dilaporkan ke MKD tentu prosedurnya akan dipanggil, dimintai keterangan diminta untuk membuktikan. Kalau tidak bisa membuktikan, tentu ada konsekuensinya," ucapnya.

Golkar Tak Setuju Polri Kembali di Bawah TNI atau Kemendagri

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, tak setuju usulan PDI Perjuangan (PDIP) agar institusi Polri dikembalikan di bawah institusi TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Soedeson menegaskan bahwa langkah tersebut tidak sejalan dengan prinsip demokrasi modern dan semangat reformasi.

"Mengenai institusi polisi ditaruh kembali di bawah institusi TNI, ya jelas enggak setuju lah, enggak setuju," kata Soedeson, saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (29/11/2024).

Dia menjelaskan, hukum militer memiliki perbedaan mendasar dengan hukum sipil, sehingga tidak sesuai jika Polri ditempatkan di bawah institusi militer. 

Soedeson juga menegaskan bahwa Polri adalah bagian dari eksekutif dan bertugas sebagai penegak hukum.

"Nah bagaimana dia taruh di bawah institusi militer. Itu kan enggak benar," ujar Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.

Dia juga menolak usulan agar Polri berada di bawah Kemendagri. Menurutnya, fungsi polisi sebagai perpanjangan tangan presiden dalam penegakan hukum sangat berbeda dengan tugas Kemendagri yang fokus pada administrasi pemerintahan dalam negeri.

"Beda jauh, gitu lho. Jadi jangan dicampur aduk," ungkap Soedeson.

Soedeson menganggap, usulan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi yang telah mengubah pemerintahan Indonesia menjadi pemerintahan sipil.

Dia mengingatkan agar permasalahan di tubuh Polri tidak diselesaikan dengan langkah-langkah yang keliru.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved