UMP Gorontalo
Meski Naik, Sejumlah Buruh Pesimis Akan Digaji Sesuai Angka UMP Gorontalo 2025
Meskipun kebijakan ini dianggap sebagai kabar baik bagi sebagian pihak, beberapa buruh menilai penerapannya masih sulit dilakukan di provinsi ini.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2024-11-30_Ilustrasi-buruh-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto mendapat beragam tanggapan dari buruh di Gorontalo.
Meskipun kebijakan ini dianggap sebagai kabar baik bagi sebagian pihak, beberapa buruh menilai penerapannya masih sulit dilakukan di provinsi ini.
Yayat, seorang pekerja di perusahaan penyedia jasa, menyebutkan bahwa banyak buruh di Gorontalo masih menerima gaji di bawah UMP.
“Saya rasa masih susah diterapkan di Gorontalo karena saya lihat masih banyak buruh yang digaji di bawah UMP,” ungkap Yayat, Sabtu (30/11/2024).
Menurutnya, kenaikan UMP juga berpotensi memicu pengurangan karyawan karena perusahaan harus menyesuaikan biaya operasional dengan pendapatan.
Dengan kondisi ekonomi Gorontalo yang dinilai masih lambat, hal ini bisa menjadi tantangan besar bagi pengusaha.
“Kalau dipaksakan, pasti banyak yang akan di-PHK. Kenaikan gaji itu tergantung dari pendapatan perusahaan, sedangkan ekonomi di Gorontalo belum terlalu baik,” tambahnya.
Yayat sendiri merasa beruntung karena gajinya saat ini sudah berada di atas UMP, berkat kesepakatan kerja awal sebagai kontraktor.
Di sisi lain, Aif Gani, seorang karyawan Alfamart, menyambut positif kebijakan kenaikan UMP. Baginya, kenaikan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat.
“Alhamdulillah, kenaikan ini bagus karena kebutuhan kita juga semakin banyak,” ujarnya.
Aif menambahkan bahwa tempat kerjanya selalu mengikuti aturan pemerintah terkait penyesuaian gaji karyawan. Sebagai kepala toko, ia mengaku sudah menerima gaji di atas UMP.
Berbeda dengan Aif dan Yayat, Jelton, seorang buruh lepas di proyek Bendungan Bulango Ulu, merasa bahwa aturan kenaikan UMP tidak relevan bagi pekerja sepertinya.
“Untuk buruh lepas seperti kami, aturan ini tidak berlaku karena kami digaji harian, bukan kontrak,” katanya.
Namun, Jelton memiliki harapan agar suatu saat ia bisa diangkat menjadi karyawan kontrak sehingga mendapatkan gaji tetap dan tunjangan.
“Semoga kami bisa diangkat jadi karyawan kontrak, biar ada tunjangan,” pungkasnya.