Pilkada 2024
Saksi Peserta Pemilu Punya Tugas Penting Saat Perhitungan Suara di TPS, Apa Sajakah Itu?
Saksi di Pemilihan itu memiliki tugas yang sangat penting. Apalagi pada Pilkada 2024. Pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/etulkr46ukjmrwjn.jpg)
a. Membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir;
b. Mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara dan diletakkan di meja Ketua KPPS;
c. Menghitung jumlah Surat Suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlahnya;
d. Mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU;
e. Membuka Surat Suara lembar demi lembar;
f. Dalam hal ditemukan Surat Suara tidak berada pada kotak suara yang sesuai maka:
Baca juga: Cawagub Gorontalo Abdurrahman Bahmid Sudah Nyoblos di TPS Liluwo, Sempat Panik KTP Hilang
Sebelum dihitung:
- Ketua KPPS menunjukkan Surat Suara tersebut kepada Saksi, PTPS, Anggota KPPS, Pemantau Pemilu, atau masyarakat/ Pemilih yang hadir.
- Memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu.
Setelah dihitung:
- Ketua KPPS menunjukkan Surat Suara tersebut kepada Saksi, PTPS, Anggota KPPS, Pemantau Pemilu, atau masyarakat/ Pemilih yang hadir.
- Membuka Surat Suara dan memeriksa tanda coblos pada Surat Suara sesuai dengan jenis Pemilu dan mencatatnya ke dalam formulir Model C1 Plano sesuai jenis Pemilu dalam bentuk tally.
g. Memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara;
Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Pencoblosan Pilkada Gorontalo, Sejumlah TPS Bersolek Menanti Pemilih
h. Menunjukkan kepada Saksi, Pengawas TPS, Anggota KPPS, Pemantau Pemilu atau masyarakat/ Pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) Surat Suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;
i. Menyampaikan hasil penelitiannya kepada Saksi, Pengawas TPS, Pemantau atau masyarakat, dengan suara yang terdengar jelas;
j. Mencatat hasil Penghitungan Suara ke dalam formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model C1.PlanoDPRD Kabupaten/Kota yang ditempel pada papan atau tempat tertentu dengan cara tally;
k. Mencatat hasil penghitungan jumlah Surat Suara masing-masing Pemilu dalam formulir Model C1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota;
l. Menghitung hasil pencatatan perolehan suara dan ditulis dengan angka dan huruf sesuai perolehan suara masing-masing Pasangan Calon, Partai Politik, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, jumlah seluruh suara sah, jumlah suara tidak sah, serta jumlah gabungan suara sah dan tidak sah;
Baca juga: Aktivitas Paslon Pilkada Gorontalo di Masa Tenang: Tonny Uloli Olahraga, Marten Taha Ngurus Cucu
m. Mengumumkan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Partai Politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, Partai Politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dengan suara yang terdengar jelas;