Pilkada 2024

Saksi Peserta Pemilu Punya Tugas Penting Saat Perhitungan Suara di TPS, Apa Sajakah Itu?

Saksi di Pemilihan itu memiliki tugas yang sangat penting. Apalagi pada Pilkada 2024. Pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan

Editor: Prailla Libriana Karauwan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi TPS - Saksi Punya Tugas Penting Saat Perhitungan Suara di TPS, Apa Saja Itu? 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Saksi di Pemilihan itu memiliki tugas yang sangat penting.

Apalagi pada Pilkada 2024.

Pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan pada hari ini, Rabu (27/11/2024).

Dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pasti memiliki anggota.

Baik itu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Saksi Peserta Pemilu.

Baca juga: Akibat Terendam Banjir, 5 TPS Terpaksa Harus Dipindahkan di Jateng

Adapun saksi peserta pemilu adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD.

Saksi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan. 

Berikut adalah tugas Saksi saat penghitungan suara:

Baca juga: Suasana TPS 004 Dulomo Selatan Gorontalo Tempat Gusnar Ismail Nyoblos, KPPS Kompak Kenakan Batik

1.Memastikan KPPS menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara.

2.Memastikan KPPS melakukan: 

a. pencatatan jumlah Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, DPK, dan Pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya; Jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara cadangan; Jumlah Surat Suara yang rusak/ keliru dicoblos; Jumlah Surat Suara yang tidak digunakan termasuk sisa Surat Suara cadangan.

b. penjumlahan:

  • Surat Suara yang digunakan,
  • Surat Suara yang rusak atau keliru dicoblos,
  • Surat Suara yang tidak digunakan, termasuk sisa Surat Suara cadangan, harus sama dengan jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara cadangan oleh KPPS untuk masing-masing Pemilu.

3. Saksi memastikan proses Penghitungan Suara dilakukan secara berurutan dimulai dari Penghitungan Suara untuk:

Baca juga: Teruntuk Warga Gorontalo yang Masih Bingung Nyoblos Gubernur! Berikut Profilnya

  • Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  • Surat Suara Pemilu Anggota DPR;
  • Surat Suara Pemilu Anggota DPD;
  • Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi; dan
  • Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

4. Untuk Daerah Pemilihan di DKI Jakarta Saksi memastikan proses Penghitungan Suara dilakukan secara berurutan dimulai dari Penghitungan Suara untuk:

  • Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  • Surat Suara Pemilu Anggota DPR;
  • Surat Suara Pemilu Anggota DPD;
  • Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi.

5. Saksi memastikan KPPS melakukan penghitungan suara dengan cara:

Baca juga: Cagub Gorontalo Nelson Pomalingo bersama Istri Kompak Gunakan Seragam Putih saat Nyoblos di TPS

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved