Kasus Judi Online
Rajin ke Tanah Suci dan Berpose dengan Pejabat ASN Komdigi jadi Tersangka Judi Online
Sering ke tanah suci, ASN komdigi ini malah terjerat kasus judi online. ASN Komdigi Denden Imadudin Soleh menjadi tersangka kasus judi online.
Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang.
Hingga akhirnya berhasil membongkar 'kantor satelit' yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.
Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online.
Bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Komdigi.
Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp 167.886.327.119.
Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007.
Ada 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25,830,000,000. Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000.
Ada 22 lukisan senilai Rp192.000.000, barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.
Baca juga: Saksi Peserta Pemilu Punya Tugas Penting Saat Perhitungan Suara di TPS, Apa Sajakah Itu?
Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Mereka terancam dengan hukuman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Tingkah Denden ASN Komdigi, Tersangka Judi Online, Rajin ke Tanah Suci dan Berpose dengan Pejabat, https://belitung.tribunnews.com/2024/11/27/tingkah-denden-asn-komdigi-tersangka-judi-online-rajin-ke-tanah-suci-dan-berpose-dengan-pejabat?page=all.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.