Pilkada 2024
Ketua Golkar Marahi Anggota KPPS Gegara Bawa HP ke Bilik Suara, Berikut Penjelasannya
Ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi pemilih selama mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) ketika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
Bolehkah bawa HP ke bilik suara?
Betty menjelaskan, pemilih dilarang membawa HP, termasuk yang memiliki kamera, di balik bilik suara.
KPU juga melarang pemilih untuk mendokumentasikan siapa pasangan calon (paslon) yang dicoblos di bilik suara.
Aturan soal dilarang bawa HP ke bilik suara diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 28 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
Pasal 25 ayat (1) mengatur bahwa sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Sementara Pasal 28 mengatur soal larangan bagi pemilih membubuhkan tulisan dan/atau catatan apapun pada surat suara dan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo Guncang Nusa Tenggara Barat, Berikut Lokasi Rinci dan Dampaknya
Meski dilarang bawa HP ke bilik suara, KPU memperbolehkan pemilih mendokumentasikan suasana di TPS, seperti swafoto.
“Kalau mau swafoto di TPS, di luar itu (membawa HP ke bilik suara) monggo,” kata Betty kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2024).
Bagi pemilih yang ketahuan mendokumentasikan aktivitas mencoblos di bilik suara, maka bisa dijatuhi pidana kurungan maksimal satu tahun atau hukuman denda sebesar Rp 12 juta.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ketua Golkar Bulukumba Marahi Anggota KPPS Gegara Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Mana Aturannya?, https://makassar.tribunnews.com/2024/11/27/ketua-golkar-bulukumba-marahi-anggota-kpps-gegara-dilarang-bawa-hp-ke-bilik-suara-mana-aturannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.