Pilkada 2024
Ketua Golkar Marahi Anggota KPPS Gegara Bawa HP ke Bilik Suara, Berikut Penjelasannya
Ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi pemilih selama mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) ketika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
TRIBUNGORONTALO.COM-Ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi pemilih selama mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) ketika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
Salah satunya pemilih tidak boleh sembarangan menggunakan ponsel atau handphone (HP) di area TPS.
Hal tersebut berkaitan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luberjurdil) dalam pemilihan umum (pemilu), yaitu rahasia.
Lantas, apakah pemilih boleh membawa HP ke bilik suara? Berikut penjelasan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos.
Ketua Golkar Bulukumba, Sulsel, Nirwan Arifuddin, memprotes Kelompok Penyepenggara Pemungutan Suara (KPPS) 006 Bentenge.
Baca juga: Bejat! Oknum Guru Ngaji, Cabuli Muridnya Usai Belajar di Mushola Tempat Imam Sholat di Sumbar
Selain memprotes, Nirwan Arifuddin juga mengancam tidak akan menyalurkan hak pilihnya. Penyebabnya Nirwan Arifuddin dilarang membawa telepon selulernya ke bilik suara.
Nirwan meminta petugas memperlihatkan aturannya jika setiap calon pemilih tidak boleh membawa telepon seluler ke dalam bilik. Saat Nirwan Arifuddin melakukan protes, petugas KPPS tak dapat memperlihatkan aturan tersebut secara rinci.
"Saya minta aturannya kalau pemilih dilarang bawa handphone ke dalam bilik suara? Saya tidak mungkin letakkan telepon seluler saya di sini. Sementara ada data penting di sini," kata Nirwan.
Nirwan sangat menyayangkan larangan itu. Sementara dibeberapa TPS di Bulukumba, warga bebas membawa ponsel masuk dalam bilik.
" Yang tidak boleh itu, adalah memotret kertas suara yang dicoblos, jadi mesti penyelenggara perlu jelaskan hingga ke tingkat TPS," kata Nirwan.
Saat aksi protes, para Panwascam dan PPS Kelurahan Bentenge turun tangan. Aksi protes Nirwan Arifuddin menjadi tontonan warga di TPS.
Ia kemudian menyalurkan hak pilihnya saat petugas Panwascam dan PPK Kecamatam Ujung Bulu memediasi Nirwan Arifuddin dan penyelenggara KPPS TPS 06 Bentenge.
Baca juga: Kakek 70 Tahun Ditemukan Tinggal Tulang-Belulang, Ternyata Hidup Sendirian, Anak-anaknya ke Mana?
Baca juga: Lahmudin Hambali, Calon Wakil Bupati Boalemo Gorontalo Mencoblos di TPS 3 Desa Mohungo
Nirwan kemudian bersama istrinya menyalurkan hak pilihnya. Sementara Panwascam Ujung Bulu, Parman meminta KPPS memahami dengan baik aturan.
" Kami minta juga petugas TPS untuk tegas terhadap aturan yang dijalankan dan berlaku untuk semua orang," katanya.
Usai dimediasi, pelaksanaan pemungutan suara kembali berjalan dengan baik.
Bolehkah bawa HP ke bilik suara?
Betty menjelaskan, pemilih dilarang membawa HP, termasuk yang memiliki kamera, di balik bilik suara.
KPU juga melarang pemilih untuk mendokumentasikan siapa pasangan calon (paslon) yang dicoblos di bilik suara.
Aturan soal dilarang bawa HP ke bilik suara diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 28 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
Pasal 25 ayat (1) mengatur bahwa sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Sementara Pasal 28 mengatur soal larangan bagi pemilih membubuhkan tulisan dan/atau catatan apapun pada surat suara dan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo Guncang Nusa Tenggara Barat, Berikut Lokasi Rinci dan Dampaknya
Meski dilarang bawa HP ke bilik suara, KPU memperbolehkan pemilih mendokumentasikan suasana di TPS, seperti swafoto.
“Kalau mau swafoto di TPS, di luar itu (membawa HP ke bilik suara) monggo,” kata Betty kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2024).
Bagi pemilih yang ketahuan mendokumentasikan aktivitas mencoblos di bilik suara, maka bisa dijatuhi pidana kurungan maksimal satu tahun atau hukuman denda sebesar Rp 12 juta.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ketua Golkar Bulukumba Marahi Anggota KPPS Gegara Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Mana Aturannya?, https://makassar.tribunnews.com/2024/11/27/ketua-golkar-bulukumba-marahi-anggota-kpps-gegara-dilarang-bawa-hp-ke-bilik-suara-mana-aturannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.