Berita Viral
AKP Dadang, Pelaku Polisi Tembak Polisi Resmi Dipecat Tidak Hormat dan Terancam Hukuman Mati
AKP Dadang Iskandar, pelaku polisi tembak polisi di Solok Selatan kini telah menjalani sidang kode etik kepolisian yang menghasilkan dirinya di pecat
TRIBUNGORONTALO.COM -- AKP Dadang Iskandar, pelaku polisi tembak polisi di Solok Selatan kini telah menjalani sidang kode etik kepolisian.
Dari hasil putusan sidang etik tersebut AKP Dadang Iskandar dipecat secara tidak hormat dari anggota Kepolisian.
Tak hanya itu, dia pun terancam dikenakan hukuman mati.
Kini, AKP Dadang Iskandar resmi memakai baju tahanan.
Baca juga: AKP Dadang Iskandar, Polisi Tembak Polisi Ternyata Mengancam Tembak Polisi yang Menangkapnya
Hal itu dikarenakan AKP Dadang telah dengan sengaja menghilangkan nyawa rekan kerjanya yakni AKP Ulil Ryanto yang bertugas sebagai Kasat Reskrim.
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar telah resmi dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Atau lebih tepatnya memberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi tersebut, diberikan kepada AKP Dadang lantaran perbuatannya yang telah membunuh rekan sesama polisi Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
"Sanksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Irjen Sandi Nugroho, mengutip Kompas.com.
Selain itu, Polri memberikan sanksi etika kepada Dadang dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.
Sandi menyatakan, Dadang telah melanggar kode etik dan profesi Polri.
Baca juga: AKP Dadang Iskandar, Ancam Lakukan Hal Sama Pada Polisi Lain saat Penangkapan
Dilaporkan juga AKP Dadang tak mengajukan banding terhadap hukuman yang diberikan kepadanya.
Diketahui, atas perbuatannya menembak rekan kerja sendiri, AKP Ryanto Ulil Anshar, maka AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati.
Dia bakal dijerat pasal berlapis, dipastikan dipecat sehingga tak bakal dapat uang pensiun.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, menegaskan AKP Dadang, bakal disanksi PTDH.
"Pastinya tindakannya tegas. Dalam minggu ini, kami upayakan sudah ada proses PTDH. Dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai tujuh hari ke depan, saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri," katanya saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara, Padang, Jumat (22/11/2024), dikutip dari YouTube Tribun Padang.
Irjen Pol Suharyono juga menyebut, Kapolri menginginkan adanya tindakan tegas bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail terkait kasus ini.
Baca juga: Perbandingan Harta Kekayaan AKP Dadang vs AKP Ulil Ryanto, Siapakah yang Lebih Kaya?
Kronologi AKP Dadang Bunuh AKP Ulil Ryanto
Diketahui Kompol Anumerta Ulil Ryanto, tewas ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, Jumat (22/11/2024).
Kejadian nahas itu, terjadi di kawasan parkir Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatra Barat.
Peristiwa tersebut pun telah dibenarkan oleh Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.
"Iya telah terjadi kejadian penembakan oleh Kabag Ops terhadap Kasatreskrim," ujar AKBP Arief, Jumat.
Kasus penembakan oleh Kabag Ops terhadap Kasat Reskrim ini menurut Arief Mukti masih dalam tahap pemeriksaan oleh Polda Sumatera Barat, dilansir Kompas.com.
Baca juga: AKP Dadang, Polisi yang Tembak Polisi di Solok Selatan Mogok Makan Akibat Terancam Hukuman Mati
AKBP Arief mengatakan, kasus penembakan itu saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh Polda Sumatera Barat.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Polda Sumbar," ujarnya.
Kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ulil Ryanto oleh AKP Dadang Iskandar terjadi sekitar pukul 00.43 WIB.
Kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C, tambang ilegal.
Awalnya, Kompol Anumerta Ulil Ryanto mendapat telepon dari AKP Dadang terkait penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang dilakukan timnya.
Saat itu, pelaku yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Mapolres dan sesampainya di ruang Reskrim Polres Solok Selatan, penyidik pun melakukan pemeriksaan.
Lantas, di tengah pemeriksaan terdengar suara tembakan dari luar ruangan.
Baca juga: Usai Habisi Kasat Reskrim, AKP Dadang Iskandar Sempat Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan
Dilaporkan, terlihat Kasat Reskrim Kompol Anumerta Ulil Ryanto tergeletak dengan luka tembakan.
Sementara itu, AKP Dadang yang diduga sebagai pelaku terlihat pergi meninggalkan Mapolres dengan mobil dinas Polri.
Luka Korban
Sebagai informasi, Kompol Anumerta Ulil Ryanto mengalami luka di bagian kepala.
Ada dua luka yakni di bagian pelipis dan pipi kanan.
Baca juga: Gegara Tambang Ilegal di Solok Selatan, AKP Ryanto Tewas Didor di Kepala oleh AKP Dadang Iskandar
AKP Dadang Iskandar diduga menembak Kompol Anumerta Ulil Ryanto menggunakan senjata api pendek jenis pistol.
Barang bukti tersebut, sudah diamankan bersamaan dengan beberapa selongsong peluru.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKP Dadang Dipecat Tidak Hormat usai Bunuh Kompol Anumerta Ulil Ryanto, Terancam Hukuman Mati
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.