Kasus TPPO Gorontalo

Diberi Imbalan Uang Makan, Gadis Belia Kabupaten Gorontalo Ini Dipaksa Layani 10 Pria Hidung Belang

Polisi berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TTPO) di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Ilustrasi - Seorang mucikari dan lima orang lainnya ditangkap polisi karena kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Gorontalo. 

Selain itu, keenam pelaku dikenakan pasal 88 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Mereka juga dikenakan pasal 296 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KHUP.

"Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta," tuturnya.

 


Jangan Ketinggalan Update Berita Peristiwa, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved