Kasus TPPO Gorontalo

Diberi Imbalan Uang Makan, Gadis Belia Kabupaten Gorontalo Ini Dipaksa Layani 10 Pria Hidung Belang

Polisi berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TTPO) di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Ilustrasi - Seorang mucikari dan lima orang lainnya ditangkap polisi karena kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Polisi berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TTPO) di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Seorang mucikari dan lima orang yang bertugas mencari pelanggan ditangkap Polda Gorontalo.

Mereka rupanya mempekerjakan perempuan berusia 17 tahun sebagai wanita penghibur.

Penyidik Unit PPA Iptu Natalia Pranti Olii mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko, mengatakan korban dipaksa melayani 10 pelanggan dalam sehari.

"Keterangan korban, dimana mucikari ini hanya memberikan uang kehidupan sehari-hari seperti uang makan dan rokok, selebihnya uang diambil mucikari," ucapnya dalam konferensi pers Polda Gorontalo, Jumat (22/11/2024).

Mucikari menetapkan tarif Rp300.000 hingga Rp500.000 per pelanggan.

Semua uang diserahkan korban kepada mucikari utama. 
Sementara korban diberi uang makan dan rokok sebagai imbalannya.

Menurut hasil penyelidikan, aktivitas ini telah berlangsung sejak 18 September 2024 hingga pengungkapan kasus pada 1 November 2024.

Semua tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Gorontalo.

Para pelaku disebut beraksi menggunakan aplikasi MiChat.

"Dalam sehari korban bisa melayani pelanggan sebanyak 10 kali dari pagi hingga malam," bebernya.

Polda Gorontalo menunjukkan barang bukti kasus TPPO di Kabupaten Gorontalo
Polda Gorontalo menunjukkan barang bukti kasus TPPO di Kabupaten Gorontalo (TribunGorontalo.com/Arianto)

Baca juga: BREAKING NEWS: Paman Cabuli Keponakan di Kota Gorontalo, Pelaku Resmi Tersangka

Bisnis mereka ini dibongkar polisi setelah mendapat aduan warga soal dugaan praktik prostitusi di indekos.

Saat digerebek polisi, korban sedang melayani pelanggan.

"Saat kami melakukan penggerebakan, kami mendapati korban sedang melayani pelanggan yang mereka dapati melalui aplikasi MiChat," jelasnya.

Kini para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 2 ayat 2 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved