Pilkada Kota Gorontalo
Seorang Calon Wali Kota Gorontalo Diduga Melanggar Aturan Kampanye, Bawaslu Pastikan Memenuhi Syarat
Plh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili, mengungkapkan bahwa laporan tersebut dilengkapi dengan dua alat bukti yang sah, yakni video cuplikan d
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bawaslu-Kota-Gorontalo-saat-mengungkapkan-dua-laporan-yang-diterima-jelang-pencoblosan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo memastikan salah satu laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh seorang calon wali kota memenuhi unsur pelanggaran.
Laporan ini diterima menjelang Pemilu 2024 dan kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Plh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili, mengungkapkan bahwa laporan tersebut dilengkapi dengan dua alat bukti yang sah, yakni video cuplikan di lima lokasi serta kesaksian beberapa orang.
"Berdasarkan hasil pembahasan, laporan ini memenuhi unsur pelanggaran kampanye dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Erman Katili.
Selain laporan terkait dugaan pelanggaran oleh calon wali kota, Bawaslu juga menangani laporan lainnya mengenai pengrusakan alat peraga kampanye (APK).
Laporan ini diterima dari masyarakat yang melaporkan adanya kerusakan APK di wilayah Kota Gorontalo.
Namun, setelah dilakukan kajian awal dan pembahasan di Sentra Gakkumdu, Bawaslu memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus ini.
Hal ini karena pemasangan APK di lokasi tersebut tidak dilengkapi dengan izin yang sah dari pemilik rumah, sehingga legal standing untuk perkara tersebut tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Dugaan pelanggaran oleh calon wali kota dan kasus pengrusakan APK ini dibahas melalui mekanisme Sentra Gakkumdu yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu.
Proses ini dilakukan untuk memastikan semua langkah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Erman juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Gorontalo terus berkomitmen untuk mengawasi jalannya kampanye secara adil dan transparan.
"Proses ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil. Kami akan terus bekerja keras dengan melibatkan seluruh pihak terkait," tegasnya.
Saat ini, laporan tersebut terus dipantau untuk memastikan tindak lanjut yang sesuai dengan hukum.
Bawaslu berharap seluruh pihak, termasuk para calon, dapat mematuhi aturan demi kelancaran Pemilu 2024. (*)
Calon Wali Kota Gorontalo
Bawaslu Kota Gorontalo
Erman Katili
alat peraga kampanye
Pilkada Kota Gorontalo
| BREAKING NEWS: KPU Kota Gorontalo Segera Tetapkan Adhan Dambea - Indra Gobel Pemenang Pilkada 2024 |
|
|---|
| Ryan Kono - Budi Doku Ajukan Gugatan ke MK, Tuntut Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kota Gorontalo |
|
|---|
| Adhan Dambea dan Indra Gobel Kalah di Pileg tapi Menang di Pilkada Kota Gorontalo |
|
|---|
| Hasil Rekapitulasi Surat Suara Pilkada Kota Gorontalo KPU, Pasangan Adhan Dambe - Indra Gobel Unggul |
|
|---|
| Gara-gara Pasutri 'Kesasar', TPS di Kota Barat Gorontalo Ini Nyaris Potensi Pemungutan Suara Ulang |
|
|---|