Pilkada Kota Gorontalo
Gara-gara Pasutri 'Kesasar', TPS di Kota Barat Gorontalo Ini Nyaris Potensi Pemungutan Suara Ulang
Salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo nyaris berpotensi pemungutan suara ulang (PSU).
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2024-02-21_dipastikan-tidak-ada-pemungutan-suara-ulang-PSU-di-Pohuwato.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo nyaris berpotensi pemungutan suara ulang (PSU).
Hal ini dikarenakan insiden pasangan suami istri (pasutri) kesasar atau salah masuk TPS.
Menurut Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Barat, Jefri Idrus, kejadian berlangsung di TPS 5 Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat.
Kala itu, pasutri mendatangi TPS.
Sekilas tidak ada yang aneh dari kedatangan pasutri tersebut.
Bahkan, satu di antaranya sudah menggunakan hak pilihnya.
Namun kejanggalan baru diketahui manakala seorang wanita tidak diperbolehkan mencoblos oleh petugas KPPS.
Sontak wanita itu tak terima karena dirinya dilarang menggunakan hak pilih.
"Kalau saya tidak bisa, kenapa suami saya bisa?" kata Jefri menirukan perkataan warga tersebut.
Rupanya, pasutri itu merupakan warga Kelurahan Tuladenggi.
Mereka seharusnya terdaftar di TPS 5 Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi.
Namun keduanya justru mendatangi TPS 5 Kelurahan Buladu.
Sontak hal itu membuat KPPS dan PTPS hingga saksi meminta data pasutri bersangkutan diperiksa kembali.
Akhirnya disimpulkan bahwa dua warga Tuladenggi itu memang salah masuk TPS.
Beruntung surat suara yang sudah dicoblos seorang pria itu belum masuk ke dalam kotak suara.