Berita Viral
Seorang Ibu Dilaporkan Anaknya atas Kasus Pemalsuan Saham di Karawang
Seorang ibu di Karawang yang dilaporkan anak kandungnya itu kini divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Kusumayati terbukti bersalah menggunakan surat palsu
Perlu diketahui, vonis hakim terhadap Kusumayati tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Baca juga: Diduga Tangan Basah saat Isi Baterai HP, Remaja di Sulbar Tewas Akibat Tersetrum Listrik
Sosok Kusumayati
Kusumayati adalah seorang ibu yang berasal dari Nagasari, Kecamatan karawang Barat, Kabupaten Karawang Barat. Suaminya, Sugianto, telah meninggal dunia pada tahun 2013.
Diketahui, Kusumayati memiliki tiga anak yaitu Dandy Sugianto, Stephanie Sugianto dan Ferline Sugianto. Anak yang kini tengah berkonfliknya adalah anak kedua yang bernama Stephanie Sugianto.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu yang Dilaporkan Anak Kasus Pemalsuan Saham di Karawang Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, https://www.tribunnews.com/regional/2024/11/21/ibu-yang-dilaporkan-anak-kasus-pemalsuan-saham-di-karawang-divonis-1-tahun-2-bulan-penjara?page=all.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.