Berita Viral

Seorang Ibu Dilaporkan Anaknya atas Kasus Pemalsuan Saham di Karawang

Seorang ibu di Karawang yang dilaporkan anak kandungnya itu kini divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Kusumayati terbukti bersalah menggunakan surat palsu

Warta/Kompas TV
Seorang ibu di Karawang yang dilaporkan anak kandungnya itu kini divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Kusumayati terbukti bersalah menggunakan surat palsu untuk mengalihkan saham perusahaan. 

Perlu diketahui, vonis hakim terhadap Kusumayati tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Baca juga: Diduga Tangan Basah saat Isi Baterai HP, Remaja di Sulbar Tewas Akibat Tersetrum Listrik

Sosok Kusumayati

Kusumayati adalah seorang ibu yang berasal dari Nagasari, Kecamatan karawang Barat, Kabupaten Karawang Barat. Suaminya, Sugianto, telah meninggal dunia pada tahun 2013.

Diketahui, Kusumayati memiliki tiga anak yaitu Dandy Sugianto, Stephanie Sugianto dan Ferline Sugianto. Anak yang kini tengah berkonfliknya adalah anak kedua yang bernama Stephanie Sugianto.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu yang Dilaporkan Anak Kasus Pemalsuan Saham di Karawang Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, https://www.tribunnews.com/regional/2024/11/21/ibu-yang-dilaporkan-anak-kasus-pemalsuan-saham-di-karawang-divonis-1-tahun-2-bulan-penjara?page=all.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved