Berita Viral

Seorang Ibu Dilaporkan Anaknya atas Kasus Pemalsuan Saham di Karawang

Seorang ibu di Karawang yang dilaporkan anak kandungnya itu kini divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Kusumayati terbukti bersalah menggunakan surat palsu

Warta/Kompas TV
Seorang ibu di Karawang yang dilaporkan anak kandungnya itu kini divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Kusumayati terbukti bersalah menggunakan surat palsu untuk mengalihkan saham perusahaan. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Ingat Kusumayati? Seorang ibu di Karawang yang dilaporkan anak kandungnya itu kini divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Kusumayati terbukti bersalah menggunakan surat palsu untuk mengalihkan saham perusahaan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kusumayati, Rabu (20/11/2024).

Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Neni Andriani, bersama hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusumawardana, menyatakan dalam pertimbangan hukumnya bahwa Kusumayati, bersama Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto terbukti menggunakan akta atau surat palsu untuk mengalihkan saham PT EMKL Bima Jaya.

Baca juga: Viral! Terungkap Sosok Mami Nani, Mucikari yang Jual Anak di Bawah Umur di Wonogiri

Diketahui, perusaah itu adalah milik almarhum Sugianto, suami dari terdakwa Kusumayati. Akibat pemalsuan tersebut, Stephanie Sugianto, anak kandung terdakwa yang juga merupakan saksi pelapor, mengalami kerugian.

Pengadilan Negeri Karawang memvonis 1 tahun 2 bulan penjara, terdakwa Kusumayati, seorang ibu yang dilaporkan anak kandungnya kasus pemalsuan saham.

Akibat pemalsuan tersebut, Stephanie Sugianto, anak kandung terdakwa yang juga merupakan saksi pelapor, mengalami kerugian. 

Hakim mengatakan baha hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah ketidakmengakuan terdakwa atas perbuatannya, serta keterangan yang diberikan selama persidangan yang dianggap berbelit-belit.

Selain itu, hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman percobaan, karena tuntutan percobaan hanya berlaku jika terdakwa diancam hukuman di bawah 5 tahun.

 Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kusumayati.

Baca juga: KPU Provinsi Gorontalo Ucapkan Terima Kasih kepada Paslon Gubernur karena Debat Berjalan Kondusif

Penjelasan pihak Stephanie Sugianto

Kuasa hukum Stephanie Sugianto, Zaenal Abidin mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Majelis hakim sudah obyektif dan sudah menggunakan hati nuraninya. Padahal terdakwa memainkan framing dan penggalangan massa untuk mempengaruhi persidangan," ujar Zaenal Abidin di Pengadilan Negeri Karawang, dikutip dari Kompas.com.

Zaendal Abidin mengatakan bahwa putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya yang menjadi korban. Ia menyebut bahwa Sthepanie telah dizolimi selama 12 tahun hingga perkara ini dibawa ke pengadilan.

Ia juga mempertanyakan apakah JPU dari Kejati Jabar akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.

"Iya aneh saja kan, vonis hakim tidak di bawah tuntutan jaksa. Biasanya kalau di bawah tuntutan jaksa baru banding," tuturnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved