Berita Viral
Viral! Terungkap Sosok Mami Nani, Mucikari yang Jual Anak di Bawah Umur di Wonogiri
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking di Wonogiri terbongkar. Pelaku TPPO itu adalah seorang perempuan Mami Nani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Prostitusi-ertewwety.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking di Wonogiri terbongkar. Pelaku TPPO itu adalah seorang perempuan bernama DP alias Mami Nina (26) warga Kecamatan Jatipurno.
Pelaku menjadi mucikari anak di bawah umur. Kasus itu terbongkar saat Polres Wonogiri menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) yang merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di hotel-hotel pada Senin (4/11/2024) lalu.
Saat melakukan operasi di salah satu hotel di Kecamatan Slogohimo, polisi mendapati anak perempuan di bawah umur berinisial MA (15) sedang berada di salah satu kamar.
"Pada saat itu sendiri. Kita tanya, katanya sedang menunggu seseorang. Yang ditunggu tidak datang," kata Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kanit PPA Ipda Wahyu Teguh Wibowo Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Diduga Tangan Basah saat Isi Baterai HP, Remaja di Sulbar Tewas Akibat Tersetrum Listrik
Saat ditanya, anak di bawah umur itu mengaku diantar oleh pelaku, yakni Mami Nina (26). Dia ternyata seorang residivis kasus narkoba.
Kini Mami Nina harus mendekam lagi dipenjara. Kasusnya kini terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ini dibenarkan Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kanit PPA Ipda Wahyu Teguh Wibowo.
Dia menjelaskan pelaku merupakan seorang residivis kasus narkoba. Pelaku belum lama ini keluar dari penjara.
"Iya, masih wajib lapor juga sebenarnya," kata dia, Rabu (20/11/2024).
Kasus itu terbongkar saat Polres Wonogiri menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) yang merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di hotel-hotel pada Senin (4/11/2024) lalu.
Saat melakukan operasi di salah satu hotel di Kecamatan Slogohimo, polisi mendapati anak perempuan di bawah umur berinisial MA (15) sedang berada di salah satu kamar.
Baca juga: Viral! Gadis 23 Tahun Dibunuh Sopir Travel di Luwu Timur, Mayatnya Dibuang ke Jurang
"Pada saat itu sendiri. Kita tanya, katanya sedang menunggu seseorang. Yang ditunggu tidak datang," jelas dia.
Saat ditanya, anak di bawah umur itu mengaku diantar oleh pelaku, yakni Mami Nina (26). Polisi kemudian meminta MA untuk menghubungi Mami Nina namun tak dijawab.
Polisi kemudian menuju ke sebuah indekos yang di Kecamatan Slogohimo. Benar saja, Mami Nina berada di kos itu. Disana, pelaku mengakui telah mengantarkan MA ke hotel itu.
Pelaku diduga memperdagangkan MA kepada pria hidung belang. MA mengaku mendapatan uang sebesar Rp 300 ribu untuk melayani pria hidung belang di hotel.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka, tersangka menawarkan korban Rp 550 ribu. Kemudian dipilah oleh tersangka sendiri," jelasnya.