Berita Viral
Viral! Terungkap Sosok Mami Nani, Mucikari yang Jual Anak di Bawah Umur di Wonogiri
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking di Wonogiri terbongkar. Pelaku TPPO itu adalah seorang perempuan Mami Nani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Prostitusi-ertewwety.jpg)
Uang Rp 550 ribu itu diberikan kepada korban Rp 300 ribu. Sementara Rp 150 untuk membayar sewa kamar hotel, lalu Rp 100 ribu digunakan oleh pelaku sebagai keuntungan.
Mami Nina kini telah ditahan di Mapolres Wonogiri. Pelaku disangkakan pasal Pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Song Joong Ki Umumkan Kelahiran Anak Keduanya di Italia Berjenis Kelamin Perempuan
Dari unsur pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Sementara dari unsur Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 600 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sosok Mami Nina, Mucikari yang Jual Anak di Bawah Umur di Wonogiri, Residivis Kasus Narkoba, https://solo.tribunnews.com/2024/11/20/sosok-mami-nina-mucikari-yang-jual-anak-di-bawah-umur-di-wonogiri-residivis-kasus-narkoba.