Berita Kabupaten Bone Bolango
Foto Hamim Pou Hadiri Acara Wisuda di Tangerang, Dampingi sang Istri Lolly Yunus Terima Penghargaan
Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, menghadiri acara wisuda di Tangerang.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Hamim-Pou-mendampingi-Lolly-Yunus-saat-menerima-penghargaan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, menghadiri acara wisuda di Tangerang.
Hal itu diketahui saat penyampaian pidato Rektor Universitas Terbuka (UT), Prof Ojat Darojat, Selasa (19/11/2024).
Dalam mengawali pidatonya, Prof Ojat menyapa tamu hadirin dan undangan, termasuk diantaranya ada nama Hamim Pou.
"Yang terhormat Ibu Lolly Yunus bersama suami tercinta Hamim Pou selaku mantan Bupati Bone Bolango," ujar Prof Ojat.
Lolly saat itu meraih penghargaan 'Wisudawan Inspiratif' pada program studi S1 Program Studi Manajemen.
Lantas, bagaimana perkembangan kasus Hamim Pou?
Diketahui berkas perkara Hamim Pou dalam kasus korupsi bansos telah dinyatakan lengkap sejak Oktober 2024.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Djafar, saat sebelumnya dikonfirmasi TribunGorontalo.com pada Senin (12/10/2024).
Dadang menyebut berkas perkara kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2011-2012 itu kini berstatus P21.
Status P21 berarti seluruh berkas perkara lengkap, dan kejaksaan siap melanjutkan proses hukum, yakni menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke pengadilan.
Meski demikian, Hamim Pou hingga saat ini masih belum ditahan oleh pihak kejaksaan.
“Untuk sementara ini tersangka tidak ditahan, namun ia tetap dalam pengawasan kejaksaan,” ucap Dadang saat ditemui TribunGorontalo.com, Senin (11/11/2024).
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti juga sedang dikoordinasikan dengan tim Pidana Khusus (Pidsus).
Dadang menjelaskan bahwa penanganan kasus korupsi memang memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui dengan cermat.
“Ada beberapa tahapan dalam penanganan perkara korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Kami sudah melalui tahapan tersebut hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap atau P21,” katanya.