Minggu, 15 Maret 2026

Berita Kabupaten Bone Bolango

Foto Hamim Pou Hadiri Acara Wisuda di Tangerang, Dampingi sang Istri Lolly Yunus Terima Penghargaan

Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, menghadiri acara wisuda di Tangerang.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Foto Hamim Pou Hadiri Acara Wisuda di Tangerang, Dampingi sang Istri Lolly Yunus Terima Penghargaan
Tangkapan layar
Hamim Pou mendampingi Lolly Yunus saat menerima penghargaan di Universitas Terbuka Tangerang, Selasa (19/11/2024). 

Kejaksaan berharap proses pelimpahan berkas segera dilakukan sehingga persidangan bisa berlangsung demi menuntaskan kasus tersebut.

Adapun status penahanan Hamim Pou saat ini masih ditangguhkan. Karena itu, Hamim tak harus berada dalam tahanan.

Meski begitu, kata Dadang, Hamim hanya bebas ke mana saja selama masih dalam wilayah hukum Indonesia.

"Tapi kalau keluar negeri tidak bisa, karena kami sudah cegal melalui imigrasi," jelasnya saat dikonfirmasi TribunGorontalo,com, Senin (01/7/2024). 

Sebelumnya diketahui, Hamim Pou ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 17 April 2024. 

Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango yang Menyeret Hamim Pou

Hamim Pou ditetapkan menjadi tersangka Rabu (17/4/2024) siang.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

Hamim Pou langsung ditahan di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan pada Tahun Aggaran 2011 dan 2012 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Bone Bolango melakukan pemberian Bansos.

Bansos itu diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik dengan anggaran Rp 10,3 miliar.

"Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Bansos terdapat pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal Rp1,6 miliar," ungkap Purwanto kepada awak media di Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (17/4/2024).

"Tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt Bupati Bone Bolango saksi Hamim sebesar Rp152,5 juta," tambahnya.

Hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011  dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

"Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo," jelasnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved