Kasus Skincare Merkuri
Mira Hayati Onwer Skincare jadi Tersangka, Akibat Jual Skincare Berbahaya dan Dilarang Edar BPOM
Salah satu produk skincare MH positif mengandung merkuri atau air raksa milik wanita bernama Mira Hayati.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Alasan Dg Sila suami Fenny Frans Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, telah mengumumkan tiga tersangka peredaran kosmetik bermerkuri. Satu dari tiga tersangka adalah MS alias Mustadir Dg Sila suami dari Fenny Frans.
Polda Sulsel punya alasan Mustadir Dg Sila yang ditetapkan tersangka. Alasannya, karena dalam dokumen perizinan dari brand kosmetik FF alias Fenny Frans, semuanya atas nama sang suami.
"(Skincare) Fenny Frans ini, semua perizinannya itu semua atas nama Mustadir Dg Sila," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.
Selain itu, Mustadir juga merupakan owner dari brand kosmetik FF (Fenny Frans).
"Makanya dia (Mustadir Dg Sila) yang bertanggung jawab. Iya, Mustadir selaku owner juga," jelasnya.
Kandungan berbahaya
Kepala BPOM Makassar, Hariani, menjelaskan secara rinci hasil uji laboratorium terhadap produk kosmetik berbahaya yang dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
Hariani menyebutkan, produk kosmetik diuji oleh laboratorium BPOM tersebut merupakan skincare yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Kami melakukan pengujian laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami," kata Hariani.
"Dengan hasil yang sudah teruji, data ini tidak bersifat perkiraan, semuanya berdasarkan uji laboratorium," jelasnya.
Baca juga: Dituduh Pacaran pakai Mobil Kajari Viral, Jaksa Jovi Malah Dipenjara Kasus Pencemaran Nama Baik
Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya, kata Hariani, adalah milik Fenny Frans.
"Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 sampel itu adalah FF Day Cream Glowing, yang positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream juga positif mengandung merkuri," ujarnya.
Hariani juga menjelaskan bahwa meskipun kedua produk Fenny Frans tersebut telah mengantongi izin BPOM, itu tidak membenarkan kandungan berbahaya di dalamnya.
Ramalan 12 Shio Besok Sabtu 9 Agustus 2025: Kejutan Manis, Tantangan, dan Peluang Baru |
![]() |
---|
Ramalan Shio Ayam, Anjing, Babi Sabtu 9 Agustus 2025: Harmoni dan Langkah Bijak |
![]() |
---|
Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Sabtu 9 Agustus 2025: Gerak Cepat, Hasil Hebat |
![]() |
---|
Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Sabtu 9 Agustus 2025: Fokus, Tenang, dan Waspada Peluang |
![]() |
---|
15 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Srondol Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.