Kasus Skincare Merkuri

Mira Hayati Onwer Skincare jadi Tersangka, Akibat Jual Skincare Berbahaya dan Dilarang Edar BPOM

Salah satu produk skincare MH positif mengandung merkuri atau air raksa milik wanita bernama Mira Hayati.

zoom-inlihat foto Mira Hayati Onwer Skincare jadi Tersangka, Akibat Jual Skincare Berbahaya dan Dilarang Edar BPOM
Tangkap Layar
Mira Hayari Onwer Skincare

"Paling penting proses penyidikan berjalan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (13/11/2024) sore.

Apalagi penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik.

Baca juga: Jialyka Maharani Senator Sumsel Usulkan Bebas Bersyarat Ibu yang Siram Air Keras ke Pengintip

"Kalau kira-kira tidak dilakukan penahan tapi proses lancar mungkin itu pertimbangan penyidik," sambungnya.

Ketiga pelaku juga memungkinkan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain TPPU, mereka juga terancam penerapan penerapan Undang-undang Kesehatan.

"Inikan masih dalam proses. TPPU kalau memang hasil penyidikannya nanti memungkinan akan ditindaklanjuti TPPU-nya," kata Didik Supranoto.

Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

"Nanti, inikan masih proses. Nanti berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dilakukan penelitian dari kejaksaan," jelas Didik.

Skincare Merkuri di Makassar

Sekedar diketahui, penetapan ketiga tersangka menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar. Terdapat 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya.

Produk terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing. FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.

Produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM.

"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," jelasnya.

Selain itu, berkas tahap 1 penelitian telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke kejaksaan pada Kejati Sulsel.

Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved