Kamis, 5 Maret 2026

Berita Viral

Ternyata Ekonomi Jadi Motif Heryanto Bunuh Bawahannya, Dina Oktaviani hingga Sempat Dirudapaksa

Terungkap alasan Heryanto, kepala toko menghabisi nyawa bawahannya Dina Oktaviani. Dugaan sementara motif pembunuhan berkaitan dengan faktor ekonomi.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Ternyata Ekonomi Jadi Motif Heryanto Bunuh Bawahannya, Dina Oktaviani hingga Sempat Dirudapaksa
Istimewa/Humas Polres Karawang
KORBAN PEMBUNUHAN: Identitas jasad wanita diketahui bernama Dina Oktaviani (21), warga Dusun Kiara, Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang. Terungkap alasan Heryanto, kepala toko menghabisi nyawa bawahannya Dina Oktaviani. Dugaan sementara motif pembunuhan berkaitan dengan faktor ekonomi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Baru-baru ini publik dihebohkan dengan penemuan mayat di Sungai Citarum.

Korban merupakan karyawan minimarket bernama Dina Oktaviani.

Sedangkan pelakunya merupakan atasan Dina sendiri yakni Heryanto.

Dina ditemukan mengambang di Sungai Citarum dengan kondisi tidak berbusana.

Sehingga publik pun menduga sebelum Dina dihabisi oleh Heryanto, atasannya itu sempat melakukan tindakan asusila.

Dilansir dari TribunManado.co.id, Polres Karawang yang menangani kasus ini mengungkapkan motif sementara pembunuhan Dina Oktaviani.

Kata Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, motif sementara yang diyakni berkaitan dengan ekonomi.

"Motif sementara dari pemeriksaan sementara karena kebutuhan ekonomi," kata dia, Kamis (9/10/2025).

Wildan menyebutkan, sebelum melakukan aksi pembunuhan pelaku mengundang korban ke rumahnya di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

Kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan mencekik dan membekap korban hingga tewas di rumahnya.

Tak berhenti di situ, setelah memastikan korban tak selamat, pelaku kembali melakukan aksi bejadnya dengan memperkosa mayat korban.

Setelah itu mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone.

Baca juga: Usai Kalah dari Irak, Fans Desak PSSI Segera Lapor ke AFC Dugaan Kejanggalan Wasit di Pertandingan

"Beberapa barang bukti, antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil, 2 unit handphone."

"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia," kata dia.

Polres Karawang kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved