Rabu, 4 Maret 2026

Investasi Bodong Batudaa

Kejati Gorontalo Irit Bicara soal Kasus Oknum Bhayangkari Terlibat Investasi Bodong

Kejaksaan Tinggi 'irit' bicara ketika ditanyai kasus oknum Bhayangkari Gorontalo terlibat investasi bodong.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kejati Gorontalo Irit Bicara soal Kasus Oknum Bhayangkari Terlibat Investasi Bodong
TribunGorontalo.com/Herjianto
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Jalan Tinaloga, Desa Toto Selatan, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi 'irit' bicara ketika ditanyai kasus oknum Bhayangkari Gorontalo terlibat investasi bodong.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, tak mau menjelaskan perkembangan kasus tersebut.

"Kalau soal itu, belum ya," ujar Dadang saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Jumat (15/11/2024).

Kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Cindi Usman, istri polisi itu belum ada kejelasan.

Sebelumnya Kaur Penum Polda Gorontalo, Kompol Heny Rahayu, menyatakan bahwa Cindi saat ini berada dalam pengawasan ketat Reskrimsus Polda Gorontalo.

“Tersangka masih dalam pengawasan ketat, dan jika terbukti bersalah, tindakan tegas akan diberlakukan,” ujarnya.

Namun, publik mempertanyakan mengapa kasus ini tidak segera berlanjut ke proses persidangan.

Kompol Heny menjelaskan bahwa berkas perkara sebenarnya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi JPU mengembalikannya dengan status P19 yakni permintaan tambahan bukti. 

“Berkas telah diajukan kembali, namun hingga kini belum ada jawaban dari JPU,” jelasnya.

Keputusan untuk tidak menahan Cindi juga menuai tanda tanya di kalangan warga.

Polda Gorontalo beralasan bahwa tersangka dinilai kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Namun, warga korban penipuan justru merasakan ketidakadilan karena kasus ini belum menunjukkan perkembangan.

Salah satu korban, Yulin Yunus dari Desa Payunga, mengungkapkan kekecewaannya.

Yulin, yang sudah tiga kali tertipu oleh Cindi, mengaku kehilangan sekitar Rp250 juta.

Ia bercerita bahwa banyak warga lain yang juga mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah akibat investasi fiktif yang dijalankan Cindi sejak tahun 2023.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved