Minggu, 8 Maret 2026

Investasi Bodong Batudaa

Kejati Gorontalo Irit Bicara soal Kasus Oknum Bhayangkari Terlibat Investasi Bodong

Kejaksaan Tinggi 'irit' bicara ketika ditanyai kasus oknum Bhayangkari Gorontalo terlibat investasi bodong.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kejati Gorontalo Irit Bicara soal Kasus Oknum Bhayangkari Terlibat Investasi Bodong
TribunGorontalo.com/Herjianto
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Jalan Tinaloga, Desa Toto Selatan, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. 

"Kami sudah melapor ke Polda Gorontalo, tetapi laporan kami tidak diproses lebih lanjut," ungkap Yulin.

Bahkan, beberapa korban sempat menggelar aksi demonstrasi di Polda Gorontalo dan di rumah Cindi untuk menyuarakan tuntutan mereka.

Ketidakpuasan semakin memuncak ketika Cindi dan keluarganya menyatakan bahwa mereka memiliki "bekingan" dari Mabes Polri, membuat warga merasa sulit mendapatkan keadilan.

Meski begitu, belum ada konfirmasi dari pihak Cindi Usman apakah benar memang mengaku memiliki bekingan Mabes Polri.

Baca juga: Diminta Balikin Uang, Cindi Usman Malah Tantang Warga Lapor Polisi, Ngaku Punya Bekingan Mabes Polri

Polda Gorontalo Minta Korban Cindi Usman Melapor

Kaur Penum Polda Gorontalo, Kompol Heny Rahayu, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com terkait kasus investasi bodong di Batudaa, Kabupaten Gorontalo.
Kaur Penum Polda Gorontalo, Kompol Heny Rahayu, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com terkait kasus investasi bodong di Batudaa, Kabupaten Gorontalo. (TribunGorontalo.com/Arianto)

Pihak Polda Gorontalo meminta para korban investasi bodong di Kecamatan Batudaa untuk melapor.

Menurut Kaur Penum Polda Gorontalo, Kompol Heny Rahayu,  korban yang pernah ditipu tersangka Cindi Usman lebih dari sekali, tetap diterima laporannya.

"Silakan melakukan laporan kalau memang tertipu kembali," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Senin (11/11/2024).

Korban harus memastikan apakah laporan itu sama seperti sebelumnya atau tidak.

"Jadi jelaskan lebih rinci kasusnya seperti apa, apakah memang masalah kemarin, atau yang baru lagi," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa semua laporan masyarakat akan diterima.

Hanya saja, setiap laporan harus disertai informasi detail mengenai kronologi, waktu, dan tempat kejadian. 

"Setiap aduan pasti kami terima, asalkan kronologinya jelas, seperti tanggal dan waktu kejadian," ujar Heny.

Ia juga mengatakan Cindi Usman saat ini masih berada di wilayah Gorontalo.

"Informasi yang saya dapat dia masih berada di Gorontalo belum keluar daerah," ucapnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved