Kanal Tanggidaa Gorontalo
Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Tetap Berlanjut Meski Diperiksa Kejati
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang, mengonfirmasi bahwa proyek ini tidak akan dihentikan meski penyidikan sudah masu
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pembangunan proyek Kanal Tanggidaa di Kota Gorontalo tetap berjalan meskipun saat ini proyek tersebut sedang dalam penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Proyek kanal ini sebelumnya sempat mangkrak dan kini ditengarai menimbulkan kerugian negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang, mengonfirmasi bahwa proyek ini tidak akan dihentikan meski penyidikan sudah masuk tahap lebih serius.
“Pembangunan tetap dilanjutkan meskipun sudah naik ke tahap penyidikan,” ungkap Dadang, Jumat (15/11/2024).
Dadang menjelaskan bahwa Kejati Gorontalo sudah memiliki “bukti permulaan yang cukup” untuk menduga adanya tindak pidana korupsi dalam proyek Kanal Tanggidaa, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Dadang, bukti permulaan ini berbeda dengan dua alat bukti yang biasa digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.
Bukti permulaan yang cukup ini merupakan landasan untuk menduga adanya tindak pidana tanpa harus menggunakan alat bukti yang lengkap.
“Perlu digarisbawahi, bukti permulaan yang cukup berbeda dengan dua alat bukti,” tegasnya.
Berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP, bukti permulaan ini cukup untuk menduga seseorang sebagai tersangka.
Kejati Gorontalo Kantongi Bukti Kuat Dugaan Korupsi
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, menambahkan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat untuk memperjelas unsur kerugian negara.
Proses penyidikan juga dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo melalui pengukuran ulang guna memperjelas nilai kerugian yang ditimbulkan dari proyek tersebut.
“Kami sudah dalam tahap penyidikan dan telah mengantongi alat bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara,” terang Nursurya.
Laporan masyarakat mengenai proyek yang mangkrak ini menjadi dasar awal penyelidikan. Setelah melakukan investigasi mendalam, Kejati Gorontalo memutuskan melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Nursurya juga mengisyaratkan bahwa Kejati Gorontalo kemungkinan akan segera menetapkan tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.