Berita Viral
Pulang Sekolah Tinggal Nyawa, Bocah 7 Tahun ini Jadi Korban Penganiayaan
Nasib malang terjadi pada bocah yang baru berusia 7 tahun. Dirinya yang belum akil baligh ini harus menjadi korban penganiayaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/csjbdvksjv-mc.jpg)
Kini, MH dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam kurungan pidana maksimal, yakni 15 tahun penjara," tegas Herly.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Malangnya Nasib Bocah 7 Tahun di Banyuwangi, Pulang Sekolah Tinggal Nama: Jadi Korban Penganiayaan