Kamis, 19 Maret 2026

Berita Viral

Pulang Sekolah Tinggal Nyawa, Bocah 7 Tahun ini Jadi Korban Penganiayaan

Nasib malang terjadi pada bocah yang baru berusia 7 tahun. Dirinya yang belum akil baligh ini harus menjadi korban penganiayaan.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Pulang Sekolah Tinggal Nyawa, Bocah 7 Tahun ini Jadi Korban Penganiayaan
Tribunsumsel.com
Ilustrasi Garis Polisi - Seorang bocah usia 7 tahun di Banyuwangi ditemukan tewas di kebun warga sepulang sekolah 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Nasib malang terjadi pada bocah yang baru berusia 7 tahun.

Dirinya yang belum akil baligh ini harus menjadi korban penganiayaan.

Bocah ini dianiaya hingga tewas selepas dirinya pulang sekolah.

Nasib tragis menimpa seorang siswi Madrasah Ibtidaiyah MI bernama DCN (7) di Banyuwangi, Jawa Timur.

Ia ditemukan tewas saat pulang sekolah dan jasadnya ditemukan tergeletak di kebun.

Baca juga: Frustasi Hukuman Ditambah, Ammar Zoni Tetap Jalani Kegiatan Pengurus Masjid di Penjara

Warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, ini diduga tewas dianiaya dan jadi korban kekerasan seksual.

Demikian yang diungkapkan Kapolsek Kalibaru, Iptu Yaman Adinata.

Yaman menceritakan, sebelum ditemukan, orang tua korban curiga karena bocah 7 tahun tersebut tak kunjung pulang setelah lewat jam sekolah, Rabu (13/11/2024) kemarin.

Orang tua korban pun menghubungi guru sekolah.

Namun demikian, guru sekolah mengaku bahwa korban telah meninggalkan sekolah sejak jam pembelajaran berakhir.

Orang tua korban yang mulai curiga akhirnya melakukan pencarian keberadaan korban.

Baca juga: Viral, Agus Korban Penyiraman Air keras Bisa Lihat Lagi Meski Burem, Penyebabnya Terkuak

"Setelah itu, orang tua dan guru mencari keberadaan korban bersama-sama," kata Yaman, dikutip dari Surya.co.id.

Hingga akhirnya, korban ditemukan di area kebun yang jaraknya 200 meter dari rumahnya.

Korban ditemukan dalam kondisi kepala yang berdarah.

"Korban langsung dibawa ke klinik usai ditemukan," katanya.

Dari pemeriksaan luar, diduga korban mengalami penganiayaan dan kekerasan seksual.

"Tapi kami belum bisa memastikan. Masih menunggu hasil otopsi," ujarnya.

Baca juga: Diduga Korban Pembunuhan, Pemuda ini di Temukan Tewas di Kebun Kopi, Ada Luka di Tangan dan Perut

Kini, jenazah korban dibawa ke RSUD Genteng untuk diotopsi.

Ayah di Bangkalan Lecehkan Anak Tirinya

Seorang ayah di Bangkalan, Madura, Jawa Timur lecehkan anak tirinya sendiri yang masih berusia enam, tahun.

Pelaku yang berinisial MH (37) ini melecehkan putri tirinya sendiri pada Minggu (3/11/2024).

Lalu, keesokan harinya, ibu korban, SF (28) melaporkan hal ini ke polisi.

Mengutip Surya.co.id, kini MH pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Iptu Herlyu, KBO Satreskrim Polres Bangkalan menuturkan, sejumlah barang bukti disita.

Baca juga: Terinspirasi Wapres RI, Pengungsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Beri Nama Anaknya Gibran

"MH selaku tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan menyerahkan diri, didampingi tokoh masyarakat dan kakak kandung tersangka. Kami sudah melakukan penahanan tersangka MH," ungkap Herly, Rabu (13/11/2024).

Herly menceritakan, saat itu SF tengah menyuapi anak keduanya di luar kos.

Saat kembali ke kamarnya, ia melihat pintu kos dalam keadaan tertutup.

"Saat itu pelapor sedang menyuapi anak keduanya, kemudian mengintip dari jendela dan melihat korban sedang membetulkan celananya. Pelapor bertanya kepada tersangka, namun MH tidak mengakui," jelas Herly.

Baca juga: Sudah Memiliki Istri dan Anak, Pemuda Ini Tega Rudapaksa Lansia 50 Tahun

Korban akhirnya bercerita ke ibunya soal apa yang terjadi.

"Anaknya atau korban menceritakan apa yang telah dilakukan oleh ayah tirinya," tutur Herly.

Kini, MH dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam kurungan pidana maksimal, yakni 15 tahun penjara," tegas Herly.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Malangnya Nasib Bocah 7 Tahun di Banyuwangi, Pulang Sekolah Tinggal Nama: Jadi Korban Penganiayaan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved