Kasus Skincare Ilegal Gorontalo
YLKI Lembaga Konsumen Kok Bela Owner Ebudo Tersangka Skincare Ilegal? Ini Alasannya
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Gorontalo, Hariyanto Puluhulawa, membeberkan alasan pihaknya membela Nurhalisa Abdullah
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ketua-YLKI-Gorontalo-Haryanto-Puluhulawa-menjelaskan-alasan-pihaknya-membela-Nurhalisa.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Gorontalo, Hariyanto Puluhulawa, membeberkan alasan pihaknya membela Nurhalisa Abdullah atau Owner Ebudo.
Nurhalisa diketahui merupakan tersangka kasus skincare ilegal di Kota Gorontalo.
Publik pun mempertanyakan peran YLKI dalam menangani kasus Nurhalisa.
Haryanto yang juga Kuasa Hukum Nurhalisa Abdullah, menjelaskan YLKI berperan sebagai lembaga advokasi konsumen dan pelaku usaha.
"Sebagai lembaga yang fokus pada perlindungan konsumen, kami di YLKI Gorontalo memiliki tugas untuk membantu baik konsumen maupun pelaku usaha," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Senin (11/11/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa status Elis selain pelaku usaha, tetap dianggap sebagai konsumen.
Oleh karenanya, Elis disebut berhak mendapatkan bantuan hukum dari YLKI.
Hariyanto menegaskan YLKI selalu menerima laporan dari siapa pun yang memerlukan bantuan, termasuk konsumen yang merasa dirugikan pelaku usaha.
Hingga saat ini, kata Haryanto, belum ada korban Owner Ebudo yang melapor ke kantor YLKI.
"Jadi, siapapun yang datang dan melapor ke YLKI, kami akan bantu sesuai tugas kami sebagai lembaga independen," jelas Hariyanto.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya persaingan bisnis sebagai latar belakang kasus ini.
Berdasarkan informasi dari pihak keluarga Elis, Hariyanto menyebut pihak pelapor masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.
"Namun, ini hanya asumsi yang tidak bisa kami pastikan. Semua kembali pada fakta yang terungkap dalam proses hukum,” tuturnya.
Kasus kosmetik ilegal yang menjerat Elis saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai kuasa hukum, Hariyanto berharap kasus ini dapat diusut secara adil dan transparan.
Baca juga: Bukan Cuma Nurhalisa Abdullah, Ternyata Ada Tersangka Lain dalam Kasus Skincare Ilegal Gorontalo
Elis Alami Masalah Kesehatan
Nurhalisa Abdullah atau yang kerap disapa Owner Ebudo, dikabarkan mengalami asam lambung saat di Lapas Perempuan Gorontalo.
Pengusaha skincare yang diduga ilegal dan tak steril di Gorontalo ini, sebelumnya telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) sejak 05 November 2024.
Kuasa hukum Owner Ebudo dengan panggilan Elis ini, Hariyanto Puluhulawa, mengungkapkan bahwa kondisi kliennya memburuk sehari setelah dipindahkan dari Kejaksaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo.
Saat pertama kali ditahan, kondisi Elis masih stabil. Namun, menurut Hariyanto, gejala penyakit mulai muncul setelah ia mulai menjalani masa tahanan.
"Sejak tiba di lapas, kondisi kesehatannya memburuk karena mengalami keluhan asam lambung," ungkap Hariyanto kepada Tribun Gorontalo, Senin (11/11/2024).
Hariyanto menjelaskan bahwa Elis didiagnosis menderita gangguan asam lambung yang menimbulkan rasa tidak nyaman.
Merespons kabar tersebut, pihak keluarga segera bertindak. Ayah Elis, yang berdomisili di Gorontalo Utara, langsung datang untuk memastikan kondisi putrinya.
"Kami sudah mengonfirmasi kondisi ini kepada pihak keluarga, dan ayahnya segera datang untuk memastikan keadaannya," lanjut Hariyanto.
Keluarga Elis, bersama tim kuasa hukumnya, telah berupaya memberikan dukungan agar Elis bisa segera pulih.
Meski saat ini kondisi kesehatannya sedikit membaik, mereka tetap memantau secara ketat dan mencermati setiap perkembangan selama masa tahanan.
Elis menjadi tersangka dalam kasus peredaran kosmetik tanpa izin edar yang diduga tidak memenuhi standar kesehatan.
Ia dijerat Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan yang mengatur sanksi pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, Elis juga menghadapi ancaman pidana hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar berdasarkan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini menarik perhatian publik Gorontalo, terutama karena produk kosmetik ilegal tersebut beredar cukup luas dan diduga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Proses hukum terhadap Elis pun masih berjalan di bawah pengawasan ketat dari pihak kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
Kesehatan Elis yang menurun selama masa tahanan turut menjadi perhatian serius bagi tim kuasa hukumnya.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.