Kasus Skincare Ilegal Gorontalo
YLKI Lembaga Konsumen Kok Bela Owner Ebudo Tersangka Skincare Ilegal? Ini Alasannya
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Gorontalo, Hariyanto Puluhulawa, membeberkan alasan pihaknya membela Nurhalisa Abdullah
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ketua-YLKI-Gorontalo-Haryanto-Puluhulawa-menjelaskan-alasan-pihaknya-membela-Nurhalisa.jpg)
Elis Alami Masalah Kesehatan
Nurhalisa Abdullah atau yang kerap disapa Owner Ebudo, dikabarkan mengalami asam lambung saat di Lapas Perempuan Gorontalo.
Pengusaha skincare yang diduga ilegal dan tak steril di Gorontalo ini, sebelumnya telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) sejak 05 November 2024.
Kuasa hukum Owner Ebudo dengan panggilan Elis ini, Hariyanto Puluhulawa, mengungkapkan bahwa kondisi kliennya memburuk sehari setelah dipindahkan dari Kejaksaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo.
Saat pertama kali ditahan, kondisi Elis masih stabil. Namun, menurut Hariyanto, gejala penyakit mulai muncul setelah ia mulai menjalani masa tahanan.
"Sejak tiba di lapas, kondisi kesehatannya memburuk karena mengalami keluhan asam lambung," ungkap Hariyanto kepada Tribun Gorontalo, Senin (11/11/2024).
Hariyanto menjelaskan bahwa Elis didiagnosis menderita gangguan asam lambung yang menimbulkan rasa tidak nyaman.
Merespons kabar tersebut, pihak keluarga segera bertindak. Ayah Elis, yang berdomisili di Gorontalo Utara, langsung datang untuk memastikan kondisi putrinya.
"Kami sudah mengonfirmasi kondisi ini kepada pihak keluarga, dan ayahnya segera datang untuk memastikan keadaannya," lanjut Hariyanto.
Keluarga Elis, bersama tim kuasa hukumnya, telah berupaya memberikan dukungan agar Elis bisa segera pulih.
Meski saat ini kondisi kesehatannya sedikit membaik, mereka tetap memantau secara ketat dan mencermati setiap perkembangan selama masa tahanan.
Elis menjadi tersangka dalam kasus peredaran kosmetik tanpa izin edar yang diduga tidak memenuhi standar kesehatan.
Ia dijerat Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan yang mengatur sanksi pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, Elis juga menghadapi ancaman pidana hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar berdasarkan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini menarik perhatian publik Gorontalo, terutama karena produk kosmetik ilegal tersebut beredar cukup luas dan diduga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.