Kasus Skincare Ilegal Gorontalo
Sempat Dituding Disuap Owner Ebudo, Segini Harta Kekayaan Kepala BPOM Gorontalo Stepanus Simon Sesa
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Stepanus Simon Sesa, sempat dituding terima uang suap dari Nurhalisa Abdullah.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Stepanus Simon Sesa, sempat dituding menerima uang suap dari Nurhalisa Abdullah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Owner Ebudo, Haryanto Puluhulawa.
Menurut Haryanto, kliennya menyuruh sosok pria bernama "Iki," untuk membayar penegak hukum, termasuk pihak BPOM.
"Elis mengatakan uang tersebut diberikan kepada Iki, yang mengaku bisa mendistribusikannya ke tiga lembaga, yakni Kejaksaan, BPOM, dan Polda," jelas Haryanto beberapa waktu lalu.
Namun tuduhan tersebut langsung dibantah oleh Stepanus Simon Sesa.
“Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar," ungkap Simon saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Sabtu (9/11/2024).
Simon menegaskan, bahwa BPOM berkomitmen menyelesaikan setiap kasus dengan berpegang pada integritas dan akuntabilitas yang tinggi.
"Semoga dengan klarifikasi ini, masyarakat semakin memahami bahwa BPOM Gorontalo tetap menjalankan tugas pengawasan dengan penuh tanggung jawab dan tanpa adanya praktik yang melanggar etika dan hukum," ujarnya.
Baca juga: Pelapor Nurhalisa Abdullah Ternyata Sepupu Owner Ebudo Gorontalo, Kuasa Hukum: Ada Persaingan Bisnis
Harta Kekayaan Stepanus Simon Sesa

Stepanus diketahui menjabat sebagai Kepala BPOM Gorontalo menggantikan Agus Yudi Prayudana terhitung sejak 18 Juli 2023.
Sebelumnya Stepanus menjabat sebagai Kepala Loka POM Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.
Beberapa tahun sebelumnya ia bekerja di unit BPOM dan Maluku Tenggara Barat.
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Stepanus memiliki kekayaan ratusan juta.
Laporan pada 5 Februari 2024, Stepanus memiliki kekayaan senilai Rp 178 juta.
Angka itu mengalami penurunan secara berangsur-angsur.
Bahkan catatan LHKPN, hartanya pernah menyentuh angka Rp 420 juta.
Harta kekayaan Stepanus sebesar Rp 178 juta itu, terdiri dari alat transportasi senilai Rp 80 juta, kas dan setara kas sebesar Rp 234 juta.
Meski memiliki hutang sebesar Rp 56 juta, total akumulasi harta kekayaan bersih Stepanus Simon Sesa adalah sebesar Rp 179 juta.
Baca juga: YLKI Lembaga Konsumen Kok Bela Owner Ebudo Tersangka Skincare Ilegal? Ini Alasannya
Peran BPOM Gorontalo dalam Kasus Owner Ebudo

BPOM Gorontalo merupakan pihak pertama yang memeriksa Nurhalisa Abdullah sang Owner Ebudo.
Tindakan BPOM itu bermula dari laporan sejumlah warga yang mengeluhkan efek samping penggunaan produk kecantikan dari Owner Ebudo.
Hasilnya, Nurhalisa Abdullah alias Elis menjadi tersangka berdasarkan penyidikan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
"Kami BPOM bersama Korwas PPNS melihat barang bukti, melihat BAP saksi dan kami putuskan menjadi tersangka," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan BPOM Gorontalo adalah campuran bahan-bahan yang digunakan oleh Owner Ebudo.
"Barang buktinya karena mereka mencampur sendiri ya, dia campur sendiri dari berbagai bahan," jelasnya.
Stepanus menyebut kosmetik atau skincare memiliki kandungan mikrobiologi.
"Karena tidak terjamin kebersihannya, makanya itu ada yang gatal-gatal, kepanasan," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (6/11/2024).
"Dia juga pakai dari produk lain kemudian dicampur, sehingga reaksinya begitu, itu yang dapat mencelakakan pemakainya," tambahnya.
Kata Stepanus, Owner Ebudo memproduksi sendiri bahan kosmetik di rumah pribadi sehingga tidak terjamin higenis dan kualitas.
"Tempat dia produksi itu, peralatannya tidak higenis, tidak sesuai standar sehingga mengandung mikrobiologi," jelasnya.
Hal itu diketahui BPOM Gorontalo setelah menggeledah rumah Owner Ebudo yang dijadikan tempat produksi kosmetik.
"Tempat produksi mereka di rumah saja, kita sudah lihat, teman-teman turun langsung ke lapangan," paparnya.
Lebih lanjut Stepanus menjelaskan hasil produksi kosmetik diperjualbelikan tanpa izin edar.
"Tidak ada izin edarnya, itu yang utama," tandasnya.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.