Kasus Skincare Ilegal Gorontalo
Kronologi Penangkapan Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo, Drama Sepatu Hak hingga Suap Penegak Hukum
Sosok Owner Ebudo yang memiliki 52 ribu pengikut di sosial media Facebook tersebut kini ditahan Kejari Kota Gorontalo.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Simak-kronologi-lengkap-penangkapan-Nurhalisa-Abdullah-sosok-Owner-Ebudo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Nurhalisa Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus kosmetik/ skincare ilegal di Kota Gorontalo.
Sosok Owner Ebudo yang memiliki 52 ribu pengikut di sosial media Facebook tersebut kini ditahan Kejari Kota Gorontalo.
Wanita akrab disapa Elisa itu dilaporkan oleh sejumlah pelanggannya.
Para konsumen itu mengaku mengalami gatal-gatal hingga iritasi kulit usai memakai produk Ebudo milik Elisa.
Lantas, bagaimana kronologi penangkapan Owner Ebudo?
Nurhalisa Abdullah mula-mula dipriksa BPOM usai beberapa warga mengeluhkan adanya efek samping akibat penggunaan produk skincare Ebudo.
Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, menjelaskan Elis menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
"Kami BPOM bersama Korwas PPNS melihat barang bukti, melihat BAP saksi dan kami putuskan menjadi tersangka," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan BPOM Gorontalo adalah campuran bahan-bahan yang digunakan oleh Owner Ebudo.
"Barang buktinya karena mereka mencampur sendiri ya, dia campur sendiri dari berbagai bahan," jelasnya.
Stepanus menyebut kosmetik atau skincare memiliki kandungan mikrobiologi.
"Karena tidak terjamin kebersihannya, makanya itu ada yang gatal-gatal, kepanasan," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (6/11/2024).
"Dia juga pakai dari produk lain kemudian dicampur, sehingga reaksinya begitu, itu yang dapat mencelakakan pemakainya," tambahnya.
Kata Stepanus, Owner Ebudo memproduksi sendiri bahan kosmetik di rumah pribadi sehingga tidak terjamin higenis dan kualitas.
"Tempat dia produksi itu, peralatannya tidak higenis, tidak sesuai standar sehingga mengandung mikrobiologi," jelasnya.
Hal itu diketahui BPOM Gorontalo setelah menggeledah rumah Owner Ebudo yang dijadikan tempat produksi kosmetik.
"Tempat produksi mereka di rumah saja, kita sudah lihat, teman-teman turun langsung ke lapangan," paparnya.
Lebih lanjut Stepanus menjelaskan hasil produksi kosmetik diperjualbelikan tanpa izin edar.
"Tidak ada izin edarnya, itu yang utama," tegasnya.
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER – 3 Pelajaran Berharga dari Kasus Owner Ebudo – Istri Polisi Tipu Warga Batudaa
Elisa Ditahan Kejari
Setelah penyidik menetapkan Elisa bersalah, BPOM lantas menyerahkan Owner Ebudo ke Kejari Kota Gorontalo pada Selasa (5/11/2024).
Elisa terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Jaksa Kejati Gorontalo, Samba Sadikin, mengatakan kasus Owner Ebudo ini telah lama ditangani oleh Penyidik BPOM Gorontalo.
"Bahwa benar hari ini (Selasa, red) telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejari Kota Gorontalo," ungkapnya.
Elisa ditahan selama 20 hari ke depan di lapas perempuan.
Tersangka selanjutnya akan dialihkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo untuk proses hukum.
Elis terancam Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Elis juga dituntut pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Drama Sepatu Hak di Sel Tahanan
Nurhalisa Abdullah sempat menjadi sorotan di media sosial.
Wanita akrab disapa Elisa itu terlihat mengenakan sepatu hak tinggi di sel Kejari Kota Gorontalo.
Elisa mendapat panggilan dari Kejari Kota Gorontalo pada Selasa (5/11/2024).
Namun setelah rangkaian pemeriksaan, Elisa langsung ditahan.
Kuasa Hukum Nurhalisa, Haryanto Puluhulawa, mengatakan Elisa tak menduga bakal ditahan saat itu. Sehingga kliennya tersebut sangat kaget dan syok.
"Memang agak syok, dia kaget, karena memang dia nggak tahu hari ini bakal ditahan," ungkap Haryanto kepada TribunGorontalo.com, Selasa (5/11/2024).
Haryanto menyebut pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Gorontalo.
"Kita sampaikan kita akan upayakan untuk permohonan penangguhan itu, sesuai permintaannya klien kita, kan mintanya ditahan sebagai tahanan kota," tuturnya.
Ia pun berharap pengajuan penangguhan diterima Kejari.
"Moga-moga dengan permohonan kita buat secepatnya dari pihak jaksa mungkin siapa tahu bisa dikabulkan," tambahnya.
Baca juga: Pantas Konsumen Gatal-gatal, BPOM Gorontalo Temukan Kandungan Ini dalam Skincare Racikan Owner Ebudo
Elisa Disebut Suap Aparat Penegak Hukum
Beberapa waktu lalu, Kuasa Hukum Nurhalisa Abdullah, Haryanto Puluhawa, membuat pengakuan mengejutkan.
Haryanto mengaku kliennya Nurhalisa Abdullah sempat ingin menyuap jaksa, polisi, hingga BPOM Gorontalo.
Bahkan uang sebesar Rp150 juta telah dikucurkan melalui sosok bernama Iki.
"Elis mengatakan uang tersebut diberikan kepada Iki, yang mengaku bisa mendistribusikannya ke tiga lembaga, yakni Kejaksaan, BPOM, dan Polda," ungkap Haryanto, Sabtu (9/11/2024).
Namun dana Rp30 juta dikembalikan, sementara Rp100 juta masih belum diketahui.
"Kami masih akan menelusuri ke mana uang itu mengalir. Temuan ini juga akan kami jadikan bukti tambahan di persidangan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Gorontalo, Stephanus Simon Sesa, membantah tuduhan bahwa pihaknya menerima sejumlah uang dari seorang oknum bernama "Iki" terkait penanganan kasus kosmetik ilegal.
“Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tim kami tidak tahu menahu mengenai hal tersebut dan sama sekali tidak terlibat dalam tindakan seperti itu,” ujar Stephanus Simon Sesa saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Sabtu (9/11/2024).
“Secara informal, kami sudah sampaikan bahwa BPOM Gorontalo berkomitmen untuk menyelesaikan setiap kasus yang kami tangani dengan integritas dan akuntabilitas yang tinggi." tambahnya.
Pendapat serupa dilontarkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, menegaskan bahwa tudingan pihaknya menerima suap tidaklah benar.
“Itu tidak benar, pihak Kejati Gorontalo maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo sama sekali tidak pernah menerima uang dalam bentuk apa pun terkait kasus ini,” ujar Dadang.
“Kasusnya tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak ada penerimaan uang,” tuturnya.
Dadang juga membantah adanya pengembalian uang senilai Rp30 juta, seperti yang disebutkan dalam rumor.
“Kami tidak pernah menerima uang itu, jadi tidak mungkin ada pengembalian. Informasi tersebut sepenuhnya tidak berdasar,” tegasnya.
Adapun Kompol Heny Rahayu, Kepala Urusan Penerangan Umum (Kaur Penum) Polda Gorontalo, turut membantah pihak kepolisian menerima uang sebesar Rp130 juta terkait kasus kosmetik ilegal milik Owner Ebudo.
“Kami tegaskan di sini, apa yang disebutkan oleh saudara Iki bahwa tiga instansi, termasuk Reskrimsus, menerima sejumlah uang sebesar Rp130 juta terkait kasus kosmetik ilegal tersebut adalah tidak benar,” tukas Kompol Heny.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Ikuti Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.