Guru Didenda

Guru SMP di Sorong Didenda Rp 100 Juta, 'Tak Terima Anaknya Direkam Saat Gambar Alis di Sekolah'

Seorang guru SMP di Kota Sorong, Papua Barat Daya dipaksa membayar Rp100 juta karena menyebarkan video siswi tanpa izin. 

|
Editor: Minarti Mansombo
Tangkap Layar
Seorang guru SMP di Kota Sorong, Papua Barat Daya dipaksa membayar Rp100 juta karena menyebarkan video siswi tanpa izin.  

TRIBUNGORONTALO.COM-Seorang guru SMP di Kota Sorong, Papua Barat Daya dipaksa membayar Rp100 juta karena menyebarkan video siswi tanpa izin. 

Keluarga dari siswi yang berinisial ES (13) mendatangi sekolah karena keberatan video SE viral di media sosial. Ketua PGRI Kota Sorong, Arif Abdullah Husain, menjelaskan SA merekam ES yang sedang menggambar alis menggunakan alat tulis. 

"Sesuai informasi yang kami dapat bahwa siswa ini gambar alis saat guru SA tengah membawa mata pelajaran di dalam kelas," paparnya, Rabu (6/11/2024).

cdhdshfgs
SA guru SA di SMPN 3 di Sorong memicu kemarahan keluarga siswi berinisial ES, kelas 8 SMP usai memviralkan anaknya gambar alis di Tiktok 

Menurutnya, tindakan SA salah karena menyebarkan video di media sosial TikTok tanpa sepengetahuan ES. Namun ia juga menyayangkan adanya denda Rp100 juta yang diminta orang tua ES.

Baca juga: Polisi Penganiaya Nakes Paguyaman Gorontalo Sudah Divonis Satu Tahun Penjara

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh TribunSorong.com, SA didenda gegara menyebarkan video seorang siswi berinisial ES (13) yang kemudian viral sehingga memicu kemarahan keluarga. 

“Kami didatangi oleh keluarga ES terkait video viral dan berlanjut pada stigma miring kepada siswi tersebut di media sosial," ujar Kepala SMPN 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi Herlin, Senin (4/11/2024). 

Atas kejadian tersebut pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Sorong sudah membuat sejumlah langkah termasuk mengajak para keluarga menempuh jalur kekeluargaan (mediasi).

Selama dua kali negosiasi, pihak keluarga dan sekolah belum mendapatkan titik temu hingga berlanjut ke Polresta Sorong Kota.

Kesepakatan awal di kepolisian, pihak keluarga meminta denda dari Rp500 juta lalu hasil negosiasi turun menjadi Rp100 juta serta tenggat pembayaran sepekan, tepatnya 9 November 2024.

"Awalnya ada permintaan denda termasuk syarat saya turun dari jabatan (kepsek) dan guru SA harus dinonaktifkan, namun kami terus buat negosiasi dengan keluarga ES," kata Herlin. 

Baca juga: Alasan Nakes Paguyaman Memenuhi Syarat jadi Tersangka Meski Awalnya Dianiaya Oknum Polisi Gorontalo

Adanya kesepakatan itu, pihak sekolah menggelar rapat dengan komite agar patungan membantu membayar denda itu. 

Pihak sekolah membantu Rp10 juta dan SA menyanggupi membayar Rp20 juta, selebihnya masih mencari jalan keluar.Atas koordinasi bersama pihak PGRI, maka seluruh guru di Kota Sorong buat gerakan solidaritas agar mengumpulkan uang guna membantu membayar denda dimaksud.

“Gerakan solidaritas tersebut berdasarkan hasil rapat bersama PGRI setiap orang guru hanya diberi batas nominal Rp30.000,” kata Herlin.

Pemicu Tuntutan

Mengenai kronologis kejadian, Herlin menjelaskan, guru SA awalnya mengajar di ruangan yang mana melihat seorang siswi yang duduk di pojok tampak sibuk sendiri.
 
"Guru SA kemudian diam-diam merekam aktivitas siswi ES yang sedang menghias alis menggunakan spidol,” ujarnya.

Dalam video tersebut, ada siswa yang kemudian memberitahu ke ES yang tidak menyadari kalau ada guru di depan, sehingga ia pun kaget. 

Baca juga: Mahasiswa Gorontalo Sebut Sampah Organik TPA Talumelito Bisa Hasilkan Listrik 34 Ribu kWh Per Minggu

ES kemudian mengunggah video tersebut ke media sosial pribadi berupa TikTok. Unggahan tersebut kemudian menuai respons positif maupun negatif dari warganet.

Video kemudian viral setelah diunggah ke sejumlah plaftorm medsos lainnya seperti Instagram. Komentar-komentar miring bermunculan yang berujung pada bullying sehingga memicu kemarahan dari keluarga ES.

“Pihak keluarga tidak terima selanjutnya mendatangi sekolah menemui guru SA,” ujar Herlin.

Ia berharap dari kasus ini, semua dewan guru dan warga sekolah harus lebih berhati-hati. Begitu juga dengan para orang tua siswa, jika ada persoalan-persoalan di sekolah bisa diselesaikan secara baik.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Guru SMPN 3 Kota Sorong Didenda Rp100 Juta oleh Orang Tua Siswi, Sekolah dan Sejawat Galang Donasi, https://sorong.tribunnews.com/2024/11/04/guru-smpn-3-kota-sorong-didenda-rp100-juta-oleh-orang-tua-siswi-sekolah-dan-sejawat-galang-donasi?page=all.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved