Guru Didenda
Profil Guru SA di Sorong Didenda Rp100 Juta, Viralkan Siswi Gambar Alis Memicu Amarah Wali Murid
Kepala sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya, Herlin S Maniagasi Herlin mengungkapkan awal mula insiden guru SA didenda orang tua murid.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sfsfsfds.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Inilah sosok guru SA yang diminta bayar denda adat imbas sebarkan video siswi gambar alis ke medsos.
Kepala sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya, Herlin S Maniagasi Herlin mengungkapkan awal mula insiden guru SA didenda orang tua murid sebesar Rp100 juta.
Diketahui, guru SA tersebut kini tengah menghadapi masalah hukum buntut memviralkan siswinya tengah menggambar alis selama kegiatan belajar di kelas.
Perbuatan sang guru rupanya memicu kemarahan keluarga siswi berinisial ES, kelas 8 SMP. Denda adat yang diminta tak sedikit, yakni Rp 100 juta.
Baca juga: Guru SMP di Sorong Didenda Rp 100 Juta, Tak Terima Anaknya Direkam Saat Gambar Alis di Sekolah
Bagaimana kisah ini bermula?
Informasi yang dihimpun oleh TribunSorong.com, mengenai kronologis kejadian, Kepala SMPN 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi Herlin menjelaskan, guru SA awalnya mengajar di ruangan yang mana melihat seorang siswi yang duduk di pojok tampak sibuk sendiri.
"Guru SA kemudian diam-diam merekam aktivitas siswi ES yang sedang menghias alis menggunakan spidol,” ujarnya.
Dalam video tersebut, ada siswa yang kemudian memberitahu ke ES yang tidak menyadari kalau ada guru di depan, sehingga ia pun kaget.
SA kemudian mengunggah video tersebut ke media sosial pribadi berupa TikTok. Unggahan tersebut kemudian menuai respons positif maupun negatif dari warganet.
Video kemudian viral setelah diunggah ke sejumlah plaftorm medsos lainnya seperti Instagram.
Kini nasib guru SA membuat rekan sejawatnya merasa iba.
Sebanyak 3.500-an guru menggalang aksi donasi sebagai bentuk solidaritas kepada rekan sejawatnya di SMP Negeri 3 Sorong yang didenda adat senilai Rp100 juta.
Awalnya, guru SMP Negeri 3 Kota Sorong berinisial SA diberi sanksi berupa denda senilai Rp 100 juta gegara upload video siswi yang gambar alis ke media sosial.
Gerakan solidaritas 3.500 guru ini diinisiasi oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sorong, guna membantu SA yang didenda adat oleh keluarga ES (13).
Ketua PGRI Kota Sorong Arif Abdullah Husain menjelaskan, kasus ini berawal dari oknum guru SA videokan ES yang tengah menggambar alis menggunakan alat tulis.
"Sesuai informasi yang kami dapat bahwa siswa ini gambar alis saat guru SA tengah membawa mata pelajaran di dalam kelas," ujar Arif di Kota Sorong, Rabu (6/11/2024).