Kasus Skincare Ilegal Gorontalo
Ada Bakteri dan Jamur di Kosmetik Owner Ebudo Gorontalo, Diracik Pakai Alat tak Steril
Gara-gara itu, Owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah alias Elis ini pun dipidana lantaran dianggap membahayakan kesehatan masyarakat.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
Diproduksi dengan standar yang baik, kosmetik itu juga rupanya dijual secara ilegal di Gorontalo.
"Tidak ada izin edarnya, itu yang utama," tegasnya.
Atas perbuatannya, Owner Ebudo pun dijerat Pasal 435 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 Milyar.
Elis juga dituntun pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 milyar.
Bahaya Skincare Ilegal
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo mengingatkan bahaya skincare ilegal.
Hal itu disampaikan Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, saat mengungkap kasus owner Ebudom, Nurhalisa Abdullah.
Stepanus mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga murah.
"Jangan juga terpengaruh dengan iklan-iklan, jangan mudah terpancing dengan efek yang cepat dan harga yang murah, waspada, cek kemasan juga," ucapnya kepada TribunGorontalo.com, Rabu (6/11/2024).
BPOM juga mewanti-wanti para produsen kosmetik atau skincare.
Karena skincare ilegal bisa saja membahayakan kulit karena tidak melalui prosedur pemeriksaan BPOM.
Adapun bahaya kosmetik ilegal bisa berupa iritasi, kulit terbakar, jerawat, hingga kerusakan kulit.
Setidaknya ada empat bahaya meracik skincare sendiri.
Pertama, rentan kontaminasi mikroba seperti bakteri, jamur, dan lainnya. Kedua, reaksi alergi dan iritasi kulit yang parah.
Ketiga, ketidakcocokan bahan aktif bisa menyebabkan reaksi buruk pada kulit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-kosmetik-Owner-Ebudo-Gorontalo-disebut-BPOM-mengandung-bakteri-dan-jamur.jpg)