Senin, 30 Maret 2026

Berita Viral

3.500 Guru di Sorong Ikut Patungan Bayar Denda Rp 100 Juta Akibat Rekam Siswi Sedang Hias Alis

Sejumlah 3500 orang guru ikut patungan untuk membayar denda dari seorng guru Denda yang cukup besar ini akibat merekam siswinya saat sedang ngalis

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto 3.500 Guru di Sorong Ikut Patungan Bayar Denda Rp 100 Juta Akibat Rekam Siswi Sedang Hias Alis
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Guru SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya berinisial SA menunjukkan surat kesepakatan pembayaran denda yang dilayangkan oleh keluarga siswi akibat merekam video secara diam-diam lalu diunggah ke media sosial, Senin (4/11/2024) 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sejumlah 3500 orang guru ikut patungan untuk membayar denda dari seorng guru.

Denda yang cukup besar ini tidak mampu ditalangi oleh sang guru maupun siswa.

Akhirnya seluruh guru di Kota Sorong, Papua Barat ikut patungan untuk membayar denda tersebut.

Denda itu diakibatkan oleh seorang guru yang merekam siswinya sedang hias alis.

Video tersebut ternyata sempat viral dan mengundang kemarahan keluarga dari siswi tersebut.

“Kami didatangi oleh keluarga ES terkait video viral dan berlanjut pada stigma miring kepada siswi tersebut di media sosial," ujar Kepala SMPN 3 Kota Sorong, Herlin S Maniagasi Herlin, Senin (4/11/2024).

 Atas kejadian tersebut pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Sorong sudah membuat sejumlah langkah termasuk mengajak para keluarga menempuh jalur kekeluargaan (mediasi).

Selama dua kali negosiasi, pihak keluarga dan sekolah belum mendapatkan titik temu hingga berlanjut ke Polresta Sorong Kota.

Kesepakatan awal di kepolisian, pihak keluarga meminta denda dari Rp500 juta lalu hasil negosiasi turun menjadi Rp100 juta serta tenggat pembayaran sepekan, tepatnya 9 November 2024.

"Awalnya ada permintaan denda termasuk syarat saya turun dari jabatan (kepsek) dan guru SA harus dinonaktifkan, namun kami terus buat negosiasi dengan keluarga ES," kata Herlin. 

Adanya kesepakatan itu, pihak sekolah menggelar rapat dengan komite agar patungan membantu membayar denda itu. 

Pihak sekolah membantu Rp10 juta dan SA menyanggupi membayar Rp20 juta, selebihnya masih mencari jalan keluar.

Atas koordinasi bersama pihak PGRI, maka seluruh guru di Kota Sorong buat gerakan solidaritas agar mengumpulkan uang guna membantu membayar denda dimaksud.

“Gerakan solidaritas tersebut berdasarkan hasil rapat bersama PGRI setiap orang guru hanya diberi batas nominal Rp30.000,” kata Herlin.

Pemicu tuntutan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved