Berita Viral
3.500 Guru di Sorong Ikut Patungan Bayar Denda Rp 100 Juta Akibat Rekam Siswi Sedang Hias Alis
Sejumlah 3500 orang guru ikut patungan untuk membayar denda dari seorng guru Denda yang cukup besar ini akibat merekam siswinya saat sedang ngalis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/etjetystdheteth.jpg)
Mengenai kronologis kejadian, Herlin menjelaskan, guru SA awalnya mengajar di ruangan yang mana melihat seorang siswi yang duduk di pojok tampak sibuk sendiri.
"Guru SA kemudian diam-diam merekam aktivitas siswi ES yang sedang menghias alis menggunakan spidol,” ujarnya.
Dalam video tersebut, ada siswa yang kemudian memberitahu ke ES yang tidak menyadari kalau ada guru di depan, sehingga ia pun kaget.
ES kemudian mengunggah video tersebut ke media sosial pribadi berupa TikTok.
Unggahan tersebut kemudian menuai respons positif maupun negatif dari warganet.
Video kemudian viral setelah diunggah ke sejumlah plaftorm medsos lainnya seperti Instagram.
Komentar-komentar miring bermunculan yang berujung pada bullying sehingga memicu kemarahan dari keluarga ES.
“Pihak keluarga tidak terima selanjutnya mendatangi sekolah menemui guru SA,” ujar Herlin.
Ia berharap dari kasus ini, semua dewan guru dan warga sekolah harus lebih berhati-hati.
Begitu juga dengan para orang tua siswa, jika ada persoalan-persoalan di sekolah bisa diselesaikan secara baik.
Ribuan guru ikut membantu bayar denda
Gerakan solidaritas 3.500 guru diinisiasi oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sorong, guna membantu SA yang didenda adat oleh keluarga ES (13).
Arif menyadari, dalam persoalan ini guru SA salah sebab lansung menyebarkan video siswa ES ke media sosial tanpa diberi tahu kepada yang bersangkutan terlebih dahulu.
"Kami ikut perihatin dengan kejadian yang dialami oleh rekan sejawat kami, kami minta kalau bisa jangan jerat guru dengan denda adat ketika ada persoalan begini," katanya.
Ia menjelaskan, setiap persoalan sebaiknya dibicarakan lebih dulu dan jangan langsung terapkan aturan adat, sebab posisi guru ini juga sebagai orangtua anak di sekolah.
Menurutnya, orangtua murid bisa tahan diri dan musyawarah dengan orang tua murid di sekolah, sehingga tidak sampai masuk pada denda adat ke guru di dalam sekolah.