Berita Viral
3.500 Guru di Sorong Ikut Patungan Bayar Denda Rp 100 Juta Akibat Rekam Siswi Sedang Hias Alis
Sejumlah 3500 orang guru ikut patungan untuk membayar denda dari seorng guru Denda yang cukup besar ini akibat merekam siswinya saat sedang ngalis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/etjetystdheteth.jpg)
Arif menyatakan, PGRI Kota Sorong tetap menjunjung tinggi hukum adat Papua, namun perihal sanksi adat tidak boleh diberlakukan ke dewan guru di daerah.
"Kasian kalau berlakukan sanksi adat ini kepada guru di Kota Sorong, maka 3.500 orang di Sorong ini mau ke mana," jelasnya.
Ia menyarankan, kasus ini dibicarakan secara baik sebelum langsung ke denda dan guru yang bersangkutan hanya diberi teguran pertama dari pihak sekolah.
Patungan Bayar Denda Adat
Meski didesak dengan denda Rp100 juta, Ketua PGRI itu berkomitmen mendorong seluruh guru di Kota Sorong agar kumpul donasi untuk membantu guru SA.
"Gerakan donasi ini kami sudah sepakat tiap guru dibebani dengan Rp30 ribu, dan harus diserahkan pada 9 November," ungkapnya.
Ia menyadari, posisi guru juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, sehingga tak bisa dipidana jika dia melakukan tindakan kekerasan di kelas.
Kendati demikian, jika dalam persoalan ini justru pihaknya menyanggupi agar bayar denda sebab kasus terkait dengan video hingga stigma netizen ke siswi tersebut.
"Kalau setahu kami gerakan solidaritas ini guru SA dan sekolah sudah siap Rp30 juta, kami dari PGRI akan bantu lewat patungan seluruh guru di wilayah Sorong," jelasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru SMP di Sorong Didenda Rp100 Juta Akibat Rekam Siswi Sedang Hias Alis, 3.500 Guru Ikut Patungan