Gugat UU KPK

MAKI Gugat UU KPK ke MK, Minta agar Capim KPK Diseleksi Prabowo

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan gugatan uji materi Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Editor: Minarti Mansombo
Tangkap Layar
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan Hakim Konstitusi memimpin sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (6/6/2024). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan untuk 37 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif atau sengketa Pileg 2024(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto) 

TRIBUNGORONTALO.COM-Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan gugatan uji materi Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/11/2024).

Ia meminta agar MK memaknai kembali pasal tersebut secara lebih spesifik. Menurut dia, bercermin dari Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait UU KPK, seharusnya Presiden RI hanya boleh sekali membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.

"Karena menurut versi saya yang berwenang dan berhak dan sah itu hanya bentukan Pak Prabowo Subianto," kata Boyamin, Selasa kemarin.

Baca juga: Hasil Sementara Pilpres AS: Trump Raup 99 Suara Elektoral, Harris 27

Sementara itu, saat ini, nama-nama capim KPK telah mengerucut pada 10 nama dari hasil kerja pansel bentukan Presiden keenam Joko Widodo. 

 "Di petitumnya atau di permohonan akhirnya saya ingin disebut bahwa (yang dimaksud sebagai) presiden itu adalah presiden yang periodenya sama dengan calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tak menutup kemungkinan bahwa nama-nama calon pimpinan KPK bisa berubah.

Presiden RI Prabowo Subianto disebut sudah menyiapkan jawaban atas surat dari DPR. 

"Setahu saya, pimpinan DPR sudah mengirim surat kepada presiden. Presiden juga nanti dalam waktu dekat pasti akan menjawab terkait dengan surat dari pimpinan DPR," ujar dia pada Senin (4/11/2024) kepada wartawan.

Baca juga: Kamala Harris Memimpin di Battle Ground Pennsylvania dan North Carolina

"(Nama-namanya berubah atau tidak) Tergantung presiden. Boleh dua-duanya, beliau mau menggoalkan nama-nama yang sama, memakai pansel yang lain, tergantung presiden. Atau mau membentuk yang lain, kita tergantung presiden," kata Supratman. 

Politikus Partai Gerindra itu meminta agar publik menunggu saja surat jawaban dari Prabowo. Ia menduga, surat itu tidak akan terbit terlalu lama.

Ia juga tak ingin berandai-andai apakah akibat surat itu maka akan dibentuk panitia seleksi (pansel) baru untuk capim KPK.

"Ya tergantung presiden. Nanti setelah itu kan kami memberikan pertimbangan terkait dengan itu," sebut dia.

"Makanya tunggu saja surpres dari presiden terkait dengan hal itu," kata Supratman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MAKI Gugat UU KPK ke MK, Minta agar Capim KPK Diseleksi Prabowo", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/11/06/09460381/maki-gugat-uu-kpk-ke-mk-minta-agar-capim-kpk-diseleksi-prabowo

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved