UMP Gorontalo
BREAKING NEWS: UMP Gorontalo 2025 Akan Diumumkan Akhir November 2024 Sebelum Pilkada
Pembahasan yang serius ini dilakukan melalui rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin langsung oleh Penjabat Gubernur Goronta
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-penetapan-UMP-Gorontalo-2025.jpg)
TRIBNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi memulai pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontao 2025.
Rencananya angka UMP Gorontalo 2024 ini akan diumumkan pada 21 November 2024 mendatang.
Pembahasan yang serius ini dilakukan melalui rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin langsung oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, di Aula Rumah Jabatan Gubernur pada Senin (4/11/2024).
Rudy Salahuddin menegaskan, penetapan UMP kali ini akan mengacu pada aturan terbaru yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penetapan upah buruh akan menggunakan regulasi yang sudah ditetapkan oleh MK, dengan penambahan elemen sektoral," ujar Rudy.
Ia menjelaskan bahwa, berbeda dari tahun sebelumnya, pada 2025 akan ada dua jenis upah yang ditetapkan, yakni UMP dan upah minimum sektoral.
"Sebelumnya, kita hanya memiliki satu jenis, yakni UMP. Sekarang, baik provinsi maupun kabupaten/kota akan memiliki dua jenis upah, termasuk sektor industri tertentu,” tambahnya.
Proses penetapan UMP ini juga melibatkan Dewan Pengupahan Daerah, yang terdiri dari perwakilan pengusaha, pakar ekonomi, dan buruh.
Rudy menyebutkan bahwa keputusan akhir mengenai UMP 2025 akan sangat dipengaruhi oleh perhitungan dan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
“Perhitungan dari pemerintah pusat ini kemungkinan akan diterima oleh pemerintah provinsi pada 6 atau 7 November,” ujarnya.
Berbeda dengan Tahun 2024
Rudy menjelaskan, metode penetapan UMP tahun 2025 akan berbeda dari tahun sebelumnya.
Tahun 2024, penetapan UMP dilakukan berdasarkan aturan Undang-Undang Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Aturan tersebut juga digunakan sebagai dasar penetapan UMK di kabupaten/kota di Gorontalo.
Namun, untuk 2025, dengan perubahan regulasi dan pendekatan sektoral yang baru, diharapkan ada penyempurnaan dalam sistem pengupahan sehingga lebih adil dan sesuai dengan kondisi pasar tenaga kerja saat ini.