Korupsi Benteng Otanaha
Meski Terancam Penjara Seumur Hidup, Matris Lukum Full Senyum saat Ditahan Kejari Gorontalo
Matris Lukum tersangka kasus dugaan korupsi pengembangan Benteng Otahana senyum sumringah saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Matris-Lukum-sosok-tersangka-korupsi-revitalisasi-Benteng-Otanaha-tampak-tersenyum.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Matris Lukum tersangka kasus dugaan korupsi pengembangan Benteng Otahana senyum sumringah saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Pantauan TribunGorontalo.com, sejak keluar dari ruangan pemeriksaan, Matris Lukum tersenyum lebar.
Bahkan saat digiring Jaksa Penuntut Umum (JPU), Matris Lukum tampak santai.
Matris akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Tak hanya itu ia juga terancam ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara sesuai pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Diberitakan sebelumnya Polda Gorontalo menetapkan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo, Matris Lukum, sebagai tersangka korupsi.
Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret Matris Lukum ini berkaitan dengan proyek pengembang kawasan wisata Benteng Otanaha, Kota Gorontalo.
Matris Lukum yang sebelumnya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), diduga menjadi tersangka proyek revitalisasi pengembang wisata Benteng Otanaha.
Proyek tersebut itu dianggarkan tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.
Setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat kerugian negara senilai Rp 812.449.998,29.
Saat ini berkas perkara kasus korupsi yang menyeret Matris Lukum telah lengkap, sehingga barang bukti dan tersangka di serahkan Polda Gorontalo ke Kejari Kota Gorontalo.
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Kejari Tahan Tersangka Korupsi Benteng Otanaha - Kebakaran Rumah di Desa Poowo
Hal itu disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Alfian Kiayi, Selasa (29/10/2024)
Alfian menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan langsung Polda Gorontalo ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
"Karena wilayah daerah hukumnya berada di Kota Gorontalo maka dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti itu di Kejari Kota gorontalo," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Selasa.
Ia juga menjelaskan penyerahan tersangka ini terkait kasus pekerjaan pengembangan objek wisata Benteng Otahana di Dinas Pariwisata Kota Gorontalo.