Berita Populer Gorontalo

GORONTALO TERPOPULER: Kejari Tahan Tersangka Korupsi Benteng Otanaha - Kebakaran Rumah di Desa Poowo

Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik di Provinsi Gorontalo terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Rabu(30/10/2024).

Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Simak 3 berita populer yang telah tayang di TribunGorontalo.com pada Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik di Provinsi Gorontalo terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Rabu(30/10/2024).

Berita pertama mengenai Kejaksaan Negeri Gorontalo menahan tersangka korupsi revitalisasi benteng otanaha.

Selanjutnya cerita La Ode Haimudin, sosok wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.

Ada pula kebakaran rumah warga di Desa Poowo, Kabupaten Bone Bolango.

Berikut 3 berita terpopuler yang tayang di TribunGorontalo.com sejak Selasa (29/10/2024).

BREAKING NEWS: Matris Lukum Tersangka Korupsi Benteng Otahana Diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Alfian Kiayi (kanan) bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rully Lamusu (kiri) saat menerima tersangka Matris Lukum (tengah). Foto/Arianto
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Alfian Kiayi (kanan) bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rully Lamusu (kiri) saat menerima tersangka Matris Lukum (tengah). Foto/Arianto (TribunGorontalo.com/Arianto)

Matris Lukum sosok tersangka korupsi revitalisasi benteng otanaha kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo pada Selasa (29/10/2024). 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Alfian Kiayi, menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan langsung Polda Gorontalo.

"Karena wilayah daerah hukumnya berada di Kota Gorontalo maka dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti itu di Kejari Kota Gorontalo," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Selasa (29/10/2024).

Ia juga menjelaskan penyerahan tersangka ini terkait kasus pekerjaan pengembangan objek wisata Benteng Otahana di Dinas Pariwisata Kota Gorontalo.

"Tersangkanya ML selaku Sekdis Kpemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo dengan kerugian negara sekitar Rp800 juta berdasarkan perhitungan dari ahli auditor BPK RI," jelasnya.

"Adapun mulai hari ini tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tambahnya.

Lebih lanjut Alfian menuturkan terdapat beberapa barang bukti berupa beberapa dokumen dan juga pengembalian uang.

"Pengembalian uang yang telah disita dan dijadikan barang bukti, adapun rinciannya nanti kami akan sampaikan lebih lanjut pada saat proses persidangan di pengadilan nanti," tegasnya.

Baca Selengkapnya

Baca juga: BREAKING NEWS: Kadis PUPR dan Panitia Gorontalo Half Marathon Dipolisikan Peserta Lari

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved