Minggu, 22 Maret 2026

Proyek Korupsi di Gorontalo

Nasib Proyek Revitalisasi Kota Tua Gorontalo Terancam Skandal Korupsi, Warga Jadi Korban

Dikutip dari laman LPSE Kota Gorontalo, proyek tersebut bernama Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan pada Koridor Jl. MT. Haryono Cs. Proyek ini men

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Nasib Proyek Revitalisasi Kota Tua Gorontalo Terancam Skandal Korupsi, Warga Jadi Korban
FOTO: Arianto Panambang/TribunGorontalo.com
Kondisi lubang trotoar sebagai proyek revitalisasi Kota Tua Gorontalo, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Proyek revitalisasi kawasan kota tua di Kota Gorontalo  justru menjadi bencana bagi warga.

Padahal, konsep awal proyek ini diharapkan dapat memperindah area pusat perdagangan.

Bahkan, proyek trotoar yang mangkrak itu telah memakan korban.

Bukan hanya satu, warga lokal dan bule luar negeri mengalami kecelakaan akibat terperosok ke got terbuka trotoar ini.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Gorontalo, Dikki Haryadi, mengungkapkan bahwa proyek tersebut mangkrak.

Informasinya, kasus proyek ini berada di bawah pengawasan kejaksaan untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Rully Lamusu, membenarkan adanya dugaan korupsi tersebut.

Menurutnya bahwa ada indikasi korupsi pada proyek yang didanai oleh dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 tersebut. 

Rully menyebutkan bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 10 miliar.

Namun, perhitungan pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.

"Kami masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP Provinsi Gorontalo," ujarnya pada Selasa (29/10/2024).

Rully menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah mengumpulkan sejumlah bukti.

Ada pula keterangan dari saksi, tim teknis, serta ahli, dan tengah mengejar pernyataan ahli terkait kerugian negara yang diakibatkan proyek tersebut.

Eks Kasi Intel Kejari Pohuwato itu juga memaparkan bahwa pencairan dana proyek bahkan melebihi progres pekerjaan yang sesungguhnya.

Pada Agustus 2024, Kejaksaan Kota Gorontalo telah menyerahkan permintaan perhitungan kerugian negara kepada BPKP, namun hingga akhir Oktober 2024 belum ada hasil yang diterima.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved