Kasus Guru Honorer

Guru Honorer Dipolisikan dan Dimintai Uang Damai hingga Rp 50 Juta

Guru 38 tahun asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara itu juga harus menghadapi proses hukum yang berliku. 

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Penasehat hukum Supriyani, guru honorer dituduh aniaya murid SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara buka-bukaan mengenai adanya permintaan uang. Andre Darmawan mengatakan permintaan uang tersebut bukan hanya untuk menghentikan kasus, akan tetapi juga penangguhan penahanan. 

"Ini menunjukkan sisi gelap dari perilaku oknum aparat yang menekan rakyat kecil," tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, menolak memberikan komentar terkait tuduhan ini. 

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, juga membantah tudingan adanya permintaan uang dari pihaknya kepada Supriyani. 

“Tidak ada itu,” katanya singkat. 

Ujang mengakui bahwa pihaknya pernah mendengar kabar terkait permintaan uang tersebut.

Namun setelah penyelidikan, pihaknya tidak menemukan bukti apa pun.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved