Kasus Guru Honorer
Guru Honorer Dipolisikan dan Dimintai Uang Damai hingga Rp 50 Juta
Guru 38 tahun asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara itu juga harus menghadapi proses hukum yang berliku.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang guru honorer SD di Kecamatan Baito, Supriyani tak hanya menghadapi tuduhan memukul muridnya.
Guru 38 tahun asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara itu juga harus menghadapi proses hukum yang berliku.
Dikutip dari TribunSultra, Supriana mengaku harus berhadapan dengan tuntutan uang damai fantastis senilai Rp 50 juta.
Tidak cukup itu, ia bahkan harus memenuhi permintaan uang tambahan dari oknum penegak hukum.
Sebagai terdakwa, Supriyani tak sekadar berjuang membela dirinya di pengadilan.
Menurut Andre Darmawan, penasihat hukumnya, Supriyani didesak oleh oknum Kapolsek untuk memberikan uang agar penahanannya dapat ditangguhkan.
Permintaan tersebut terjadi sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan.
Andre membeberkan lebih jauh tentang dugaan pungutan ini.
"Kapolsek meminta uang Rp 2 juta. Saksi yang tahu adalah Bu Supriyani dan Pak Desa, karena uangnya langsung diambil di rumah Pak Desa," ungkap Andre.
“Bu Supriyani menyumbang Rp 1,5 juta, ditambah uang Pak Desa sebesar Rp 500 ribu,” jelasnya.
Namun, tekanan finansial tak berhenti di sana.
Saat kasus Supriyani dilimpahkan ke Kejaksaan, permintaan uang muncul lagi, kali ini lewat perantara yang menghubunginya.
Menurut Andre, seorang perantara dari perlindungan anak menelepon Supriyani dan menyebutkan bahwa pihak Kejaksaan meminta uang Rp 15 juta agar Supriyani tidak ditahan.
“Supriyani tentu tak mampu lagi membayar,” ujarnya, mengungkapkan betapa berat beban yang harus ditanggung seorang guru honorer.
Andre mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk permainan licik terhadap seorang guru honorer yang seharusnya berjuang mendidik anak bangsa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.